Pemilik Akun FB Abu Malaya Dilimpahkan ke JPU

Pidie jaya - Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi Pidie Jaya terima berkas perkara serta barang bukti pemilik akun Fecebook (FB) Abu Malaya dari Polisi Senin (21/09/2020) di Mapolres, Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pidie Jaya AKBP,Musbag Ni'am,SAg,SH.MH melalui Kasat Reskrim Ipda Mawardi via saluler pada media menyatakan dianggap telah P 21 berkas perkara pemilik akun FB Abu Malaya maka kasus tersebut dilimpahkan Kekejari melalui Jaksa Penuntuk Umum (JPU).

"Rekrim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana transaksi elektronik atas
Nama : RK Bin Ibrhim (23) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tuntutan atas perkaranya," jelas Kasat.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya pelaku dengan nama Facebook (FB) Abu Malaya ditangkap pada (7/6) oleh Satreskrim Pidie Jaya karena telah menghina Gubenur Aceh dengan sebutan Antek Partai Terlarang (PKI) pelaku ditangkap pada saat melarikan diri ke Maulaboh, Aceh Barat. (KH).
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru