Hukrim
Pemilik Akun FB Abu Malaya Dilimpahkan ke JPU
Pidie jaya - Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi Pidie Jaya terima berkas perkara serta barang bukti pemilik akun Fecebook (FB) Abu Malaya dari Polisi Senin (21/09/2020) di Mapolres, Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pidie Jaya AKBP,Musbag Ni'am,SAg,SH.MH melalui Kasat Reskrim Ipda Mawardi via saluler pada media menyatakan dianggap telah P 21 berkas perkara pemilik akun FB Abu Malaya maka kasus tersebut dilimpahkan Kekejari melalui Jaksa Penuntuk Umum (JPU).
"Rekrim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana transaksi elektronik atas
Nama : RK Bin Ibrhim (23) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tuntutan atas perkaranya," jelas Kasat.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya pelaku dengan nama Facebook (FB) Abu Malaya ditangkap pada (7/6) oleh Satreskrim Pidie Jaya karena telah menghina Gubenur Aceh dengan sebutan Antek Partai Terlarang (PKI) pelaku ditangkap pada saat melarikan diri ke Maulaboh, Aceh Barat. (KH).
Via
Hukrim