Gunakan Handphone Curian, Pria ini Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

BANDA ACEH - Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Selasa pagi (29/9/2020) menangkap pengguna alat telekomunikasi berupa handphone dari hasil kejahatan.

Penangkapan salah seorang pemuda asal Banda Aceh tersebut berinisial MS (32) dilakukan di salah satu rumah Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi di Parkiran Kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.

"Kejadian ini disaat korban memarkirkan sepeda motor dihalaman kantor Meunara Indonesia. Pada saat itu handphone miliknya jenis Samsung Galaxy S7 EDGE G935F ( SM – G935FD) warna tertinggal di box bagian depan sepeda motor miliknya, sehingga disaat korban teringat bahwa barang berharga miliknya tersebut tertinggal, ianya kembali lagi kelokasi parkir dan melihat, HP miliknya telah hilang," jelas Kasatreskrim.

Atas dasar saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian, kami mencoba mengumpulkan data sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan handphone milik korban yang hilang pada bulan April 2020 silam, tutur Kasatreskrim lagi.

"Saat kami lakukan pencarian, kami menemukan arah wajah pelaku dan melakukan pencarian informasi kepada warga dengan memperlihatkan foto pelaku, sehingga berdasarkan informasi warga, pelaku berada di lokasi penangkapan dengan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F ( SM – G935FD) warna hitam dari tangan pelaku," tambah AKP Ryan.

AKP Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati – hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor, syukur – syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru