BEM Hukum Unimal meminta Pemkot Lhokseumawe lebih bijak dalam mengambil keputusan

LHOKSEUMAWE - Permasalah antara Pemkot Lhokseumawe dan Dayah Mataqu sampai kini tidak kunjung selesai, dalam upaya menyikapi Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor: 440/10813/2020 tentang Penyiapan Ruangan Isolasi dan Karantina OTG Covid-19 di setiap rumah sakit umum di Aceh, serta Instruksi Gubernur Aceh untuk setiap rumah sakit umum daerah di seluruh Aceh mewajibkan penyiapan Ruang Rawat PINERE (Penyakit Infeksi New Emerging dan Re-Emerging) yang nyaman sesuai standar pengamanan pasien Covid-19.

Berdasarkan surat edaran dari Plt. Gubernur Aceh dan instruksi dari Gubernur Aceh tersebut Pemkot Lhokseumawe menyurati Pimpinan Dayah Mataqu yang dulunya eks SMP 1 Arun itu untuk mengosongkan lokasi tersebut karena akan di alih fungsi kan sebagian ruang rawat pinere, hal tersebut tertulis di surat tanggal 31 Agustus 2020 bernomor: 050/682

Menanggapi surat yang diberikan oleh Pemkot Lhokseumawe, Pihak Dayah mendukung sepenuhnya program Pemkot Lhokseumawe atas instruksi plt.gubernur dalam rangka penyediaan ruang rawat PINERE ini namun pihak Dayah belum siap jika untuk harus pindah dari eks SMP 1 Arun tersebut karena kondisi fasilitas yang ada di Alue Lim memang sangat tidak mencukupi, Oleh karena itu pihak Dayah meminta Pemkot Lhokseumawe menyediakan bangunan lain untuk digunakan sementara oleh pihak Dayah dalam proses belajar mengajar.

Belum lama ini para wali santri Dayah Mataqu dan pimpinan Dayah Mataqu mengadakan pertemuan di komplek perumahan PAG pada hari Minggu 20 September 2020, pertemuan tersebut membahas tentang rencana Pemkot Lhokseumawe yang akan mengalih fungsi kan sebagian ruang Dayah Mataqu untuk ruang rawat PINERE sebagai upaya dalam memutus penyelenggaraan covid-19, ruang PINERE itu nantinya akan digunakan untuk isolasi pasien covid-19.

Hasil dari pertemuan tersebut yaitu penolakan para wali santri dan pimpinan Dayah mataqu terhadap pengalihan fungsi Dayah mataqu menjadi ruang rawat PINERE karena jika sebagian ruangan eks SMP 1 Arun itu digunakan sebagai ruang rawat pinere maka itu bertentangan dengan pedoman yang dikeluarkan kementerian kesehatan RI.

Pjs ketua BEM Hukum Unimal Maulana Azman Zuhri menyampaikan kepada media bahwasanya Pemkot Lhokseumawe harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, memang benar jika ruang rawat PINERE ini sangat penting dalam penanganan covid-19 tetapi memberikan sisa ruangan yang tidak digunakan sebagai ruang rawat PINERE kepada Dayah mataqu itu merupakan hal yang tidak rasional menurut kami.

Penyebaran virus covid-19 ini bukan hanya melalui sentuhan saja tetapi penyebaran virus covid-19 ini juga dapat melalui udara, bukannya memutus penyebaran virus covid-19 ini malah nanti akan menimbulkan masalah baru bagi Pemkot Lhokseumawe, disamping itu juga lokasi tersebut juga berdekatan dengan perumahan warga.

Kami berharap Pemkot Lhokseumawe harus lebih bijak dan rasional dalam mengambil keputusan di tengah pandemi yang sedang melanda ini, Pemkot Lhokseumawe juga harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. (Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru