Unimal Didemo Mahasiswa, Sejumlah Tuntutan Disuarakan

LHOKSEUMAWE - Puluhan Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menggelar aksi protes menuntut pemotongan biaya UKT/SPP selama pandemi Covid-19. Permintaan mahasiswa tidak mendapat respon positif dari Rektorat Unimal.

Puluhan mahasiswa dari BEM Unimal melancarkan aksi unjuk rasa di kampus tersebut di kawasan Bukit Indah, Padang Sakti Kota Lhokseumawe, Selasa (14/7/20). Aksi massa ini buntut dari  tidak direalisasikan tuntutan audensi mahasiswa secara jelas dan nyata oleh pihak rektorat sehari sebelumnya.

Ketua BEM Unimal Royhan Bahar mengatakan mereka sempat dihalang-halangi untuk masuk ke area kampus oleh aparat keamanan yang berjaga pada Senin 13 Juli 2020, namun para Mahasiswa mencoba menerobos masuk melalui bukit dan akhirnya berhasil.

"Saat sudah berada di area kampus situasi memanas dan dari keterangan Mahasiswa sempat terjadi pengusiran aparat keamanan yang dilakukan oleh mahasiswa yang melakukan aksi" kata Royhan.

Dalam aksi tersebut mahasiswa membuat pernyataan sikap yaitu, kebebasan berekspresi, berpendapat, hingga sikap politik merupakan hak setiap warga negara 
yang diatur secara konstitusional. 

Mahasiswa menilai, di tengah situasi pandemi secara global mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja, kesulitan ekonomi, hingga kesulitan dalam 
membayar UKT/SPP di tiap perguruan tinggi. 

"Kesulitan ekonomi selama pandemi yang menimpa orang tua dari mahasiswa berujung pada protes dari banyak mahasiswa terkait pembayaran UKT/SPP selama pandemi yang tidak ada kompensasi di kampus Unimal" kata dia. 

Mahasiswa menilai, dalam hal ini Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi yang anti demokrasi dan anti rakyat miskin. Terlihat dari berbagai kebijakan Universitas Malikussaleh selama pandemi yang 
mempersulit mahasiswa dalam ruang lingkup pendidikan. 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyampaikan sikap atau petisi yang isinya :

1. Berikan pemotongan UKT 50% bagi seluruh mahasiswa dan mahasiswi Universitas. Malikussaleh ditengah pademi (Bencana Non Alam), secara otomatis tanpa persyaratan Administrasi.
2. Bebaskan Ukt bagi Mahasiswa/i yang mengambil mata kuliah kurang atau sama 6 sks.
a) Semester 9 bagi S1.
b) Semester 7 bagi D3.
Merujuk Kepada Narasi Terakhir yang tercantum pada Permendikbud 25/2020.
3. Berikan perubahan kelompok UKT bagi setiap mahasiswa/i yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi keluarga atau tanggungang lain yang membiayai.
a) Musibah meniggal orang tua/ Wali 
b) Kehilangan pekerjaan tetap.

Untuk menuntut realisasi tuntutan mahasiswa, kata Royhan, pada Minggu malam sebagian mahasiswa sempat tidur di kampus untuk menunggu keputusan rektor. Dan dalam aksi tadi pagi sebagian mahasiswa juga melakukan aksi tidur di kampus.

"Jika tuntutan itu tidak diterima, maka kami akan hadir lebih banyak lagi, dan harapan kita semua agar seluruh tuntutan mahasiswa ini dipenuhi oleh rektorat," tutupnya.

Dikonfirmasi melalui Kabag Humas Unimal Teuku Kemal Pasya terkait aksi mahasiswa melalui pesan whatsApp  tidak ada respon apa pun sampai berita ini ditayangkan.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru