Kantor Imigrasi Lhokseumawe Batasi Pembuatan Paspor di Masa New Normal

Ilustrasi
LHOKSEUMAWE – Memasuki masa tatanan hidup baru (New Normal) di tengah pandemi COVID-19. Terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020, Kantor Imigrasi kelas II Lhokseumawe kembali membuka pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat.

"Pelayanan kita batasi hanya 50 persen atau 42 kuota per hari dari kapasitas normal. Biasanya sebelum pandemi COVID-19 kuota pembuatan paspor sehari mencapai 84 kuota," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Lhokseumawe Fauzi SH.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan paspor di masa New Normal wajib mendapatkan nomor antrian secara online (daring) melalui situs dan aplikasi khusus imigrasi.

"Pemohon paspor dapat mengambil antrian paspor online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau website antrian.imigrasi.go.id," katanya.

Selain itu kata Fauzi, pemohon diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediakan serta harus melalui pemeriksaan suhu tubuh.

"Guna memberikan rasa aman dan nyaman, bagi pemohon yang ingin membuat paspor harus mematuhi protokol kesehatan dan untuk petugas imigrasi telah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, serta meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan," katanya.

Meski sudah dibuka kembali, namun kata Fauzi, pemohon pembuatan paspor masih minim, rata-rata hanya sekitar 10 pemohon, dimana sebelum masa pandemi COVID-19, pemohon mencapai 70 pemohon per hari.

"Pemohon untuk saat ini sangat jauh menurun, bahkan sehari hanya dua atau tiga pemohon saja, paling besar 10 pemohon per hari,"katanya. (Buana)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru