Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Sergap Dua Waga Deli Serdang Konsumsi Sabu

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua warga Deli Serdang MA (32) dan SU (36) saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Banda Aceh, Sabtu (13 Juni 2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyatno SH melalui Kasatresnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap S Sos mengatakan, penangkapan dua warga Deli Serdang tertangkap saat mengkonsumsi sabu dalam rumah di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

"Saat penangkapan berhasil disita barang bukti berupa satu bungkusan sabu dengan berat 0.13 gram, satu kemasan plastik air mineral bagian bawahnya telah diberi dua lubang dan salah satu pipet sudah terpasang kaca pirex terlekat dengan karet," ungkapnya Kasatreskoba.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pipet plastik bening  yang telah dimodifikasi untuk sendok sabu, mancis dan dua unit handphone sebagai alat komunikasi.

AKP Raja Aminuddin mengatakan, ternyata sabu yang ditemukan oleh petugas merupakan sisa dari pemakaian kedua tersangka sebelumnya.

Menurut keterangan dari kedua tersangka, mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari BT(39) warga Banda Aceh seharga Rp 240 ribu pada hari yang sama di depan salah satu rumah warga kawasan gampong Jeulingke, Banda Aceh.

"Beranjak dari keterangan tersangka, polisi terus melakukan pemburuan terhadap tersangka BT hingga berhasil diamankan dalam tempo satu jam kemudian berlokasi di rumah Kawasan Darul Imarah, Aceh Besar beserta ditemukan juga narkotika jenis sabu  yang disimpan dalam bungkusan rokok beratnya 0,15 gram dan kaca pirex, pipet plastik yang sudah disambung dengan aluminium foil dan tutup minuman mineral yang telah diberi dua lobang," katanya.

Narkotika jenis sabu tersebut, menurut keterangan dari tersangka BT, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AK (37) seorang buruh harian lepas berdomisili di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar seharga 450 ribu rupiah.

Selanjutnya, petugas berusaha mencari pengembangan informasi keberadaan tersangka AK melalui komunikasi antara AK dan BT dengan membuat janji untuk bertemu di salah satu SPBU di Kabupaten Aceh Besar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AK tidak melakukan perlawanan dan mengakui  bahwa sabu yang dijual tersebut diperoleh dari tersangka LEM seharga 450 ribu di Desa Lamkawe, Aceh Besar yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus  yang menjerat empat tersangka tersebut.

AKP Raja Aminuddin Harahap juga menyampaikan, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru