Plt Gubernur Aceh Tetapkan Gayo Lues Zona Merah Covid-1

BLANGKEJEREN - Berdasarkan surat Edaran Plt Guberunur Aceh H Nova Iriansyah MT.Nomor 440/810 tanggal 02 juni 2020 tentang penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Virus Corona Disease 2019 pada kreteria Zona Merah dan Hijau di Aceh.

Dalam Hal tersebut Pemerintah Aceh katagorikan Kabupaten Gayo Lues bersama delapan Kabupaten/Kota lainnya masuk dalam daftar zona merah Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh ,Ir Nova Iriansyah tersebut telah ditembuskan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia dan Forkopimda seluruh Aceh.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gayo Lues H.Muhammad Amru Kamis, (04/06) mengatakan menerima hasil keputusan tersebut atas penilaian bahwa Gayo Lues masuk zona merah karena memang sebelumnya  pernah ada dua warga Gayolues dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil Swab test

"Semua ketentuan protokoler yang telah ditetapkan untuk kreteria zona merah akan kita ikuti, dengan harapan pada penilaian  berikutnya Gayo Lues akan masuk kreteria zona hijau, tapi syaratnya kita harus bersama bekerja keras agar tidak ada lagi nanti peningkatan jumlah ODP dan PDP atau positif Covid", di kabupaten Gayolues ujar H Muhammad Amru, melalui pesanya.

Berikut daftar14 Kabupaten/kota  masing-masing yang masuk kreteria daftar zona hijau, Pidie jaya, Aceh Singkil, Bireun,Aceh jaya, Nagan Raya, Subussalam, Aceh tenggara,Aceh tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh timur, dan Aceh besar.

Sedangkan 9 kabupaten/kota yang dengan kreteria zona merah, Banda Aceh, Pidie, Simelue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhoksemawe, Benermeriah Kabupaten Gayolues dan Aceh Utara. (Kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru