PAKAR ACEH: Dana Covid-19 Rawan Potensi Penyimpangan

BIREUEN- Pakar Aceh minta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota Transparansi Kelola Dana Rakyat, Pasca Realokasi Anggaran Covid-19 Aceh, Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh (DPP PAKAR Aceh) dalam menyikapi pengelolaan dana Covid-19 sebagai langkah bersama secara sinergi dalam penanggulangan tanggab Darurat Virus Corona Disease (Covid-19) di Aceh.

Pasca Realokasi mata anggaran sekitar 1, 7 Triliyun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, seperti contoh Pemda Bireuen pada tahap Realokasikan dana sekitar 4,6 Milyar dan tahap kedua 35 Milyar lebih, tentu tidak kurang rata rata puluhan Milyar di Aceh dana Covid berputar.

Namun publik menilai sikap Pemerintah di Aceh tidak mencerminkan adanya suatu 'Transparansi' sebagai keterbukaan informasi publik sebagai dana rakyat Aceh yang akan diperuntuhkan sejumlah dananya ke sektor sektor mana saja pada setiap SKPA/SKPD melalui Gugus Tugas Covid-19, kita lihat selama ini tidak akurat dengan adanya suatu kejelasan terkait informasi jumlah dananya masih ditutupi dan simpang siur, saat di update melalui tim Gugus Tugas Covid-19 di Aceh kepada publik.

Hal itu disampaikan oleh M.Iqbal S.Sos, kepada sejumlah awak Media, Rabu (6/05) malam, melalui Pers Release. Saya selaku pengurus Pakar Aceh yang selama ini terus mengamati'desas desus'pengelolaan dana Covid-19 yang merupakan realokasi dana berbentuk hibah bisa ditujukan secara
langsung baik dalam bentuk bantuan sosial
Sembako dan pengadaan barang barang Alat Kesehatan(Alkes)atau Alat Pelindung Diri (APD)Dana Covid-19 Rawan Potensi Penyimpanganan pada tender atau pelelangan.

Dikarenakan ini dana bencana darurat yang urgent, tentu sangat rawan berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum dikemudian hari bila tidak dikawal dan diawasi secara bersama. Kita khawatir bila nanti terindikasi tidak tepat sasaran yang menuai problem ditengah masyarakat.

Apalagi bila nanti terindikasi penggelam
bungan harga, sembako yang tidak sesuai dengan data jenis barang sembako saat diserahkan masyarakat cuma 4 jenis sembako yang sering disalurkan kepada, terdiri bantuan Indomie, Beras, Gula dan Minyak Goreng. Selain itu masyarakat tidak menerima dari sembilan jenis lainnya sembako, begitu juga  pengadaan barang alkes dan APD yang sering terhadi dugaan Mark Up serta gratifikasi.

Begitu juga dengan data penerima maafaat banyak tidak Valid serta Dana Sosialisasi Pencegahan dan penanggulangan kepada Media Elektronik Dan Media Cetak(Televisi, Radio, Media Cetak dan Onlene) tidak jelas keterbukaan jumlah informasi Bagged jumlah sumber dananya kerjasama dengan media yang dibawah kendali tim Gugus Tugas Covid-19 di Aceh kita lihat seperti kurang transparansi'.Sebunya Iqbal Aktivid Pakar Aceh ini

Dana realokasi Covid-19 non bencana alam, patut kita duga rawan dan rentan permasahan yang terjadi penyimpangan hukum dikemudian hari dilapangan, bila publik tidak serius mengawasinya secara bersama(Sinergi) dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial sebagai tanggungjawab bersama semua pihak di Aceh bisa berjalan sebagaimana mestinya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kita secara tegas meminta dan mendesak Pemerintah Aceh dan Plt Gubernur Aceh bersama DPR Aceh Serta Pemerintah Kabupaten/Kota serta DPRK di Aceh. Bagaimana dibalik marabahaya Covid-19 harus membangun citra yang baik dan keterbukaan informasi publik sesuai anjuran Pemerintah Pusat secara Nasional yang mengacu sesuai instruksi Presiden Jokowi tidak menimbulkan masalah, terkait penanganan covid-19 dalam melawan dan mencegah penyakit berbahaya wabah virus ini di Indonesia, khususnya di Aceh.

Pemerintah menurut saya perlu mengupdate informasi secara kontinyu dengan membangun kepercayaan keterbukaan informasi publik, melalui kerjasama dengan semua pihak masyarakat, Akademisi, LSM, Ormas, Pemerhati Kesehatan, Pemerhati Sosial, Pemerhati Ekonomi Serta peran Pers atau Media Cetak dan Onlene, Tim Kesehatan, para dokter bisa dijelaskan secara transparan setiap mata anggaran secara jujur,amanah dan terbuka kemana mana saja sektor instansi yang mengalir Dana sebesar Triliyunan dalam APBA pasca Realokasi mata anggaran, begitu juga puluhan Milyar dana dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.

Pasca direfoscing mata anggarannya secara sinergi, baik itu setiap instansi Vertikal dan instansi Daerah melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bandan Penanggulangan Bencana atau Tim Gugus Covid dan Dana Sosialisasi Covid-19 pada Dinas Informatika.

Kita semua punya tanggung jawab moral dalam bertugas mengontrol kebijakan Pemerintah, sehinga peran elemen sipil dalam penanganan Covid-19 di Aceh bisa menjadi Model bagi masyarakat Dunia. 

Tidak hanya cukup disitu, Pemerintah jangan perlu dukungan elemen sipil dan Media, baik saat sekarat menghadapi problem maupun pencitraan, sehingga jangan cuma peran media sebagai corong pemberitaan dalam membangun pencitraan hal positif dan menutupi hal negatif diruang publik pada masa masa penyakit Wabah ini perlu dukungan dan kerjasama semua pihak di Aceh.

Apalagi dalam hal upaya penanggulangan Covid-19, tentunya bukan pekerjaan kecil dan perlu gerakan kontrol sosial oleh seluruh elemen masyarakat Aceh. Sebagai upaya Pemerintah membangun solidaritas  kemanusian kepada masyarakat dalam upaya melawan Covid-19 serta kepecayaan publik atas anggaran yang di Realokasi bisa diawasi secara bersama dan tepat sasaran dengan bisa dipertanggungjawabkan tanpa terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berpotensi sebagai Virus Kejahatan Kemanusian Jilid II, pasca Covid-19 Pergi ketempat asalnya. Tutupnya Iqbal Pakar Aceh.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru