Bupati Gayolues Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Bepergian

BELANGKEJEREN - Bupati Gayolues H Muhammad Amru  mengeluarkan surat Edaran tentang  pebatasan orang  bepergian tanggal 8 Mei 2020 dengan Nomor: /280/25/2020

Berdasarkan hasil rapat antara bupati wakil bupati,Dandim, Kapolres,Wakil Kapolres,PLt Kepala BPBD,ketua IDI Gugus tugas Gayolues Tim Gugus tugas percepatan penagan Covid -19  tanggal 5 mei 2020 .untuk memutuskan mata rantai penyebaran vovid 19

Berdasarkan Hal tersebut di atas maka, dimulai Hari senin tanggal 11 Mei sampai 31 Mei  2020  mendatang Bagi orang masyarakat yang ingin berpergian keluar Gayolues harus membuat Rekomendasi dari pengulu, kemudian rekomendasi tersebut di teruskan kepada  tim gugus, di balai Musara Blangkejeren,untuk mendapatkan izin dari tim gugus kesehatan, terkecuali ASN,
 anggota TNI /POLRI, PNS, BUMN/ BUMD,/PERBANKAN itu di keluarkan instansi masing-masing.

Kemudian bagi orang/masyarakat yang melakukan masuk ke kabupaten Gayolues wajib dibperiksa melaporkan identitas diri sejujurnya di pos perbatasan untuk di data ,kemudian dilanjutan dengan obserpasi di gedung BLK,dan bagi orang yang datang kegayolues kemudian orang tersebut datangnya dari daerah yang sudah terpapar Covid-19 atau Zona merah orang tersebut Wajib di karantina selama 14 hari di gedung BLK Gayaolues.

Dan , Bagi orang masyarakat yang melakukan perjalanan masuk  kegayolues akan menetap dalam waktu tertentu  yang tidak terlalu lama maka tim gugus tugas kesehatan BLK wajib membuat surat Rekomendasi kepada penghulu untuk karantina mandiri (isolasi diri) selama 14 hari.kepada kampung yang di tuju oleh masyarakat tersebut.

Khusus kenderaan Pengangkut barang atau logistik untuk wilayah kabupaten Gayolues disilakan masuk dan mengikuti petunjuk dari tim gugus yang ada di perbatasan.

Surat edaran ini dapat di perpanjang atau disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai perundang undang yang berlaku.(Kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru