Berdamai Dengan Para Perambah Hutan

Oleh : Hermawansyah, S.Ant

Hutan merupakan kawasan yang di tumbuhi bermacam flora dan didalam nya terdapat bermacam fauna yang hidup dan bertempat tinggal, selain itu hutan-hutan yang ada di pergunungan merupakan sumber dari ketahanan cuaca,  bahkan flora yang hidup di dalam hutan merupakan stok penyedian sumber air yang di alirkan untuk kebutuhan hidup manusia. Air yang mengalir menghubungkan bermacam kebutuhan dan rutinitas mata pencaharian masyarakat, berupa Air minum, sawah, dan rutinitas kegiatan rumah tangga. 

Dewasa ini flora dan fauna  yang hidup didalam hutan amat terganggu akibat ulah segelintir manusia.  dimana adanya ilegal loging, pembukaan lahan baru untuk perkebunan sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Bermacam konflik timbul di tengah-tengah kehidupan, terjadinya banjir bandang, longsor dan kekeringan sehingga stok air bersih berkurang, persawahan kering dan penggunaan air didalam rutinitas rumah tangga yang amat memperihatinkan. 

Didalam kajian sosiologi konflik, banyak sekali para pakar membicarakan perdamain, diantaranya adalah Castro & Galace menyatakan bahwa perdamain positif adalah wujudnya hubungan yang adil dan tidak eksploitatif, antara manusia dan ekologi. 

Oleh karena itu tidak adanya kekerasaan struktur, kekerasaan budaya dan kekerasaan ekologi atau terciptanya wujud yang sejahtera dan adil sehingga tidak adanya kekerasaan dalam hubungan sosial terutama dalam ekologi yang selama ini di eksploitasi.

Dari tiga pandangan daripada ilmuan-ilmuan ternama yang mengkaji persyaratan utama dalam membangun perdamain positif berkelanjutan, yang menarik bagi saya adalah Reychler & Paffenolz yang menyatakan ada empat elemen yang harus dijalankan yaitu:
Komunikasi, konsultasi dan negosiasi pada semua oknum yang terlibat didalam ilegal loging atau perusak hutan yang harus di tindak lanjuti oleh para stakeholders pemerintah yang membidangi masalah lingkungan hidup.

Meningkatkan struktur damai, dengan kata lain dengan cara konsolidasi yang efektif dengan para perambah hutan sehingga para perambah yang mengharapkan dapat membuka lahan untuk menambah mata pencaharian bisa di atasi dengan damai, dengan cara itu dapat meminamilisir konflik sosial-ekonomi lainya didalam masyarakat.

Iklim moral-politik yang integratif, istilah ini membangun adanya rasa kebersamaan untuk melindungi hutan demi keberlangsungan kehidupan dengan disokong oleh komitmen kepentingan milik bersama dan diberlakukannya modal sosial didalam kehidupan.

Keamanan yang objektif dan subjektif. Oknum yang terlibat harus berhenti secara total dan dikontrol penuh oleh para penegak hukum yang membidangi kehutanan dan penyitaan barang-barang yang dinilai dapat disalahgunakan nantinya dan harus ada pembangunan kepercayaan antara oknum dan penegak hukum atau pemerintah yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup.

Dengan adanya penegakan secara damai dengan dikaji secara  sosiologis  didalam menjaga kelestarian hutan maka oknum masyarakat perambah dan NGO (Non-Governmental Organization) tidak terbebani masalah sosial ekonominya apabila nantinya para oknum tersebut kehilangan mata pencaharian yang selama ini mereka hasilkan dari para merambah hutan.

*Penulis tercatat sebagai Mahasiswa Program Magister Sosiologi, Universitas Malikussaleh, Kota Lhokseumawe.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru