LSM Perkumpulan Gerakan Masyarakat Bener Meriah Surati Bupati

Dengan banyaknya account fake yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah pada akhir-akhir ini maka sangat perlu bagi Lembaga Swadaya Masyarakat/ Perkumpulan Gerakan Masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk dapat klarifikasi dari pemerintah kabupaten Bener Meriah terkait hal tersebut. 

Hal ini menjadi penting bagi masyarakat kabupaten bener meriah terkait media penyaluran informasi milik pemerintah daerah.Tidak hanya itu account fake tersebut melakukan adanya upaya propaganda melalui akun akun tersebut sehingga berimplikasi pada  hujaran kebencian mengarah pada dugaan kejahatan UU ITE. 

Tentu hal ini juga berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kabupaten Bener Meriah. Sehingga informasi yang diberikan maupun didapatkan berimbang. Kami akan telusuri account fake ini hingga dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum. Agar masyarakat kabupaten Bener Meriah merasa tenang terhadap penyebaran informasi maupun berita.

Perkumpulan/LSM GEMA-BM akan mengindentifkikasi apakah account fake yang banyak beredar di Kabupaten Bener Meriah memenuhi unsur dugaan kejahatan UU ITE dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Guna mengedukasi masayarakat terkait peraturan tentang kejahatan elektronik Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, Informasi Elektronik didefinisikan sebagai berikut:
 
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
Sementara itu, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan mengenai definisi dari Dokumen Elektronik sebagai berikut:
 
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
Dapat dipahami bahwa foto termasuk ke dalam Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana disebutkan dalam definisi di atas. Dalam hal ini, jika berbicara mengenai file foto yang digunakan oleh teman Anda, maka foto yang ditampilkan dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah jpg, atau png, atau dengan format lainnya.
 
Menggunakan Foto Orang Lain untuk Melakukan Manipulasi
Melihat perbuatan teman Anda menggunakan foto orang lain untuk memanipulasi dengan membuat fake account di media sosial, dijabarkan ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE sebagai berikut:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
 
Sebagaimana dijelaskan oleh Josua Sitompul dalam artikel Hukuman Bagi Kejahatan Siber WNI yang Menggunakan Identitas WNA, tujuan pengaturan Pasal 35 UU ITE ialah menjaga dapat dipercayanya Informasi atau Dokumen Elektronik (reliability) khususnya dalam transaksi elektronik. Keautentikan mengindikasikan bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik dapat dipercaya (reliable). Setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan keautentikan suatu Informasi atau Dokumen Elektronik, yaitu sumber dan konten. Suatu informasi atau dokumen elektronik dikategorikan autentik apabila: (1) sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan Informasi/Dokumen Elektronik yang dimaksud; dan (2) kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber (Sitompul, 2012).
 
Dalam Pasal 35 UU ITE, autentik tidak hanya dimaksudkan pada data yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup data milik perusahaan atau pribadi yang dibuat oleh mereka. Sedangkan yang dimaksud konten yang autentik ialah bahwa informasi atau data yang terdapat dalam Informasi atau Dokumen Elektronik ialah muatan yang dibuat, dikeluarkan, dipublikasikan, dikirimkan oleh sumber yang dimaksud (Sitompul, 2012).
 
Jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, manipulasi didefinisikan sebagai berikut:
 
upaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya.
 
Sanksi Pidana
Atas perbuatan di atas, teman Anda dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat (1) UU ITE berikut:
 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
 
Perlu diingat bahwa sanksi pidana merupakan senjata pamungkas (upaya terakhir) atau dikenal dengan istilah ultimum remedium dalam menghadapi kejahatan elektronik. Kita pahami benar bahwa stabilatas pemerintahan Kabupaten Bener Meriah hurus di dukung oleh. Kita akan telusuri pemilik Account Fake yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan lainnya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Sebagai perpanjangan tangan masyarakat Perkumpulan/LSM GEMA-BM akan terus mengawal kabijakan pemerintah Kabupaten Bener Meriah sehingga cita-cita mensejahterakan masayarakat dapat terwujud.
 
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 28 April 2019, pukul 14.30 WIB;
Hukum online.com 28 April 2019 pukul 14.30 WIB;
Josua Sitompul. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Hukumnya Membuat Fake Account di Media Sosial. hukumonline.com dilansir pada JUMAT, 26 APRIL 2019
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru