Kabag Sekdakab Pidie Jaya Warning Keuchik Dalam Penggunaan Dana Desa

MEREUDUE - Dalam penggunaan dana Desa kepada Keuchik diharapkan untuk selalu tranfaran jangan disalah gunakan Diketahui dana desa saat ini dapat dipergunakan untuk penanganan Covid-19.namun jika memang ada pengeseran Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dilakukan musyawarah. hal tersebut dikatakan Kabag Pemerintahan Sekdakab melalui handponenya pada media Senin 20/4/2020.



Kepada Keuchik kita peringatkan jangan gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok jangan ambil kesempatan disaat seperti sekarang i,kenapa kita sampaikan demikian selama ini sudah beberapa Gampong yang melaporkan bahwa Keuchik dalam  melakukan kegiatan tampa melibatkan aparaturnya.kata Kabag.




"Di saat wabah Corona melanda   seperti sekarang keuchik jangan ambil kesempatan  mengamankan peng Gampong', Uang yang ada prioritas penggunaan sesuai dengan APBG, jika ada pergeseran RAB harus ada musyawarah, jangan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, apalagi sampai terjadi penyelewengan.tegas Muslem.



"Dana desa yang belum digunakan apabila sudah dicairkan wajib pada bendahara bukan pada keuchik ,bendahara gampong bertanggungjawab terhadap setiap pemakaian uang APBG berupa faktur atau kwitansi,Sementara sekdes memantau kas dan neraca gampong,
Sedangkan Tuha Peut Gampong,  melakukan pengawasan kegiatan gampong dan keuangan gampong.kata Muslem.




 Kami mewarning (peringatkan) aparatur gampong jangan sampai bermasalah dengan hukum yang nantinya akan berhadapan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," untuk saat ini terdapat beberapa gampong di Pidie Jaya yang melaporkan masalah tersebut kepada pihak kami.tutupnya.(KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru