Jubir JASA : Pemerintah Aceh Jangan Mengkerdilkan Lembaga Wali Nanggroe

Aceh Utara - Juru bicara Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) atau wilayah pasee zubaili mengatakan kebijakan pemerintah aceh dalam mengahadapi situasi pencegahan penyebaran virus corona beberapa kali menuai kontroversial. Selasa (14/04/2020).

Zubaili mengatakan kepada kami melalui via whatsapp "kebijakan keputusan Pemerintah Aceh dalam membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh untuk keselamatan utama rakyat Aceh dari wabah virus corona (Covid-19), merupakan hukum tertinggi yang harus diimplementasikan.Akan tetapi jangan sampai jalan yang diambil oleh pemerintah aceh terkesan "mengkerdilkan" lembaga Wali Nanggroe Aceh."

"Lembaga Wali Nanggroe dibentuk sebagai implementasi salah satu butir Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). Dalam angka 1.1.7. MoU Helsinki disebutkan bahwa di Aceh akan dibentuk Lembaga Wali Nanggroe dengan segala perangkat upacara dan gelarnya. Menindak lanjuti butir kesepakatan tersebut maka melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ketentuan tentang pembentukan Lembaga Wali Nanggroe kelak ditetapkan melalui sebuah Qanun".

"Pengesahan Qanun Wali Nanggroe juga dikuatkan oleh asas-asas hukum yang diterima secara universal yaitu: (1) asas lex specialis derogate legi generale (ketentuan hukum yang khusus diutamakan daripada ketentuan hukum yang umum); (2) asas pacta sunt servanda(asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak/perjanjian yang dibuat oleh para pihak dengan itikad baik atau good faith)".

Saryulis bin adnan selaku ketua Jasa kpw Aceh Utara menyatakan "Kami melihat Penempatkan Wali Nanggroe Aceh sebagai Wakil Ketua IV, pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh, dibawah Plt. Gubernur Aceh, secara etika dan moral, telah melukai semangat serta nilai-nilai perjuangan maupun kekhususan Aceh".

"Seyogyanyaa Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar ditempatkan pada jajaran lebih tinggi sebagai ketua penasihat atau pengarah, yang memberi arah pada kebijakan, bukan operasional yaitu, Wakil Ketua IV dengan tugas mewakili Gubernur dan melaksanakan tugas Ketua Gugus Tugas".

"Kami mendesak Gubernur Aceh Atas semua keputusan tersebut untuk segera mengklarifikasi surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor: 440/1021/2020, tanggal 1 April 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Aceh, ungkapnya. "

"Apa dasar konstitusi sehingga Padaku Yang Mulai Wali Nanggroe Aceh, menjalankan tugas dan fungsinya mewakili Gubernur Aceh "Takheun bangai ureng jak ikula, takheun hana adab peci bak ule" jadi saran kami kepada kepada pemerintah aceh.untuk lebih  bijaksana terhadap kebijakan posisi dan kedudukan Wali Nanggroe Aceh.nilai-nilai kehormatan itu sangat perlu dijaga dibumi serambi aceh ini agar terciptanya kehidupan yang damai" Tegas zubaili.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru