19 Warga Binaan Lapas Kelas llB Bireuen Hirup Udara Bebas

BIREUEN- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas llB Kabupaten Bireuen, membebaskan 19 Warga Binaanya, bedasarkan Surat keputusan (SK) mentri, tertuang dalam kepmen Nomor M. HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, (Covid-19), kamis,(2/4/ 2020).

Sebanyak 19 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen bebas hari ini. Mereka mendapat asimilasi berdasarkan surat keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas II B Bireuen, Abas Ruchandar, Kepada Media ini menyebutkan, pada hari ini yang akan diasimilasikan di rumah dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid 19.

"tentun sebelumnya kita rencanakan warga binaan yang akan menerima asimilasi sebanyak 61 orang, itu kita lakukan pertahap dimulai dari 31 Desember 2020 nanti, 

"Namun untuk hari ini ada 19 warga binaan yang sudah sampai dengan dua per tiga yang menjalani masa binaan, dan sudah kita pulangkan hari ini, dan untuk selanjutnya yang terhitung sampai dengan 31 Desember 2020 nantinya sebanyak 61 orang yang mendapatkan asimilasi, nanti akan kita bebaskan secara bertahap, " sebut Abas.

Lanjutnya, ke 19 orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi hari ini mereka tersangkut perkara kasus penggelapan dan pencurian. 

Warga binaan yang bebas hari ini mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum Dan Ham atas pemberian asimilasi kepada mereka.

Pantoan Media TheAtjehNet di lokasi pembesan Ke 19 Warga Binaan yang mendapat asimilasi, dibekali dengan SK asimilasi, serta dirangkai dengan acara pelepasan oleh kepala lapas kelas llB Bireuen dan Pegawai lapas, yang disambut langsung masing masing keluarga warga binaan yang sudah menunggu di halaman depan lapas, terlihat raut wajah bahagia terhiyas berseri seri di wajah masing masing keluarga dan warga binaan yang menghirup udara bebas.(MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru