[Antitesa] Logika Falasi Antropolog Unimal Dalam Pro ke Darurat Sipil

LHOKSEUMAWE - Dalam penanggulangan virus covid-19 yang kian marak di tanah air, Ir. Jokowi Dodo selaku orang no. 1 di Indonesia (Presiden RI) mengeluarkan kebijakan/jurus jitu nya untuk menekan angka penyebaran covid-19. 

Saat ini, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS) yang di terapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020, dan juga mengeluarkan cara pelaksanaan/teknis nya berdasarkan Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19).

Namun, Sebelumnya Presiden juga berencana akan menerapkan Darurat Sipil jika situasi Negara abnormal. 
Hal ini dibahas Presiden Jokowi saat rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020) kemarin. 

Rencana presiden akan menerapkan Darurat Sipil untuk atasi covid-19 ni menuai pro dan kontra. bahkan, dukungan juga di peroleh Presiden RI itu dari salah seorang Antropolog Aceh Asal Universitas Malikussaleh.
Pengamat Antropolog, Teuku Kemal Fasya mendukung rencana kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan serta kebijakan darurat sipil perlu dijalankan.

Namun, dukungan Antropolog itu di kritisi oleh Aktivis Mahasiswa hukum dan juga pemerhati program kerja pemerintah, Arwan Syahputra. 

Bung Arwan, Akrab di sapa nya, melihat Posisi persetujuan Antropolog satu itu terhadap darurat Sipil tidak di landasi dengan argumentasi ilmiah, dari segi yuridis, sosiologis nya. 

"Jadi alasan beliau, belum kongkrit dalam menyetujui rencana kebijakan presiden soal darurat Sipil, dan bahkan ini terlalu Falasi , dan begitu absurd, saat tak di barengi dengan kacamata yuridis dan dampak secara Sosiologisnya, " kritik Bung Arwan, Dalam siaran pers nya, (02/04/2020) sekiranya pukul 12.43 Wib

Bung Arwan lagi-lagi melihat, dukung antropolog satu itu juga terkesan janggal. "Karena saya melihat, dia Pro ke darurat Sipil, tapi dampak yang diberikan darurat Sipil ini apa? Padahal Darurat Sipil itu beracuan pada kerangka hukum Perpu 1959 yang di teken oleh Presiden Sukarno, tapi Jokowi punya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang ditekan pada masa Presiden Jokowi sendiri, " Kata Arwan , Keheranan. 

Ia juga melihat, seyogyanya yang digunakan Jokowi nantinya jika PSBS tak mempan, adalah dengan diterapkan nya karantina wilayah. 

"Karena ini sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dampak yang akan diberikan dalam menekan angka covid-19, dan kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat terpenuhi, karena itu udah di amanahkan dalam UU, " Sebut Arwan


Iya juga melihat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya itu tidak selaras dengan situasi covid-19, karna ini masalah virus, maka digunakan UU Karantina Kesehatan, bukan dalam situasi perang. 

Karena menurut nya, walau pun pada dasarnya presiden selaku kepala negara dan juga kepala pemerintahan, namun tetap Indonesia ini adalah negara hukum sesuai dengan amanah pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang bahkan Indonesia ini menjunjung tinggi hak warga negara di dalam nya, termasuk hak dalam berkehidupan yang layak. 

"Jadi sangat layak yang ditetapkan itu karantina wilayah, karena Hak masyrakat terproteksi didalam nya, " pungkas nyaIa
 
Ia juga merujuk pada UU No 6 Tahun 2018 itu, Pasal 53 (1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Bahkan, jelas didalamnya ada kewajiban pemerintah pusat memberikan jaminan kehidupan
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup
dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada
di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait

"Sementara itu saya lihat, Perpu darurat sipil itu sebanyak 62 pasal, tidak menyentuh soal kesehatan,jadi tak seusai jika diterapkan dengan kondisi saat ini, jadi intinya yang di sampaikan oleh antropolog itu saya tak sepakat, dan nyaris kurang berdasar, " Tandasnya

Sebelumnya, dilansir dari media online, Pengamat Antropolog, Teuku Kemal Fasya mendukung rencana kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan serta kebijakan darurat sipil perlu dijalankan. 

"Menurut saya kebijakan Jokowi merupakan sebuah kebijakan yang tepat untuk penanganan daerah, agar lebih luas untuk penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia," kata Teuku Kemal Fasya , Rabu (1/4).
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru