Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Amankan Kakek "SL" Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka SL alias KAKEK (54) langsung dikediaman rumahnya di Desa Lamreung, Sening (16/3) atas tindakan perbuatan cabulnya terhadap AS (5) dan IL (9) di Gampong Mon Singet Desa Kajhu (9/2).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH mengatakan, penangkapan tersangka SL atas laporan keluarga dan warga sekitar dengan barang bukti baju warna biru motif hello kitty, celana warna cream motif love dan celana dalam warna kuning.

"Tersangka SL (54) yang berprofesi keseharian sebagai pemulung dengan mengendarai becak mesin ini saat melakukan aksi bejatnya dengan mengajak anak-anak dibawah umur sebagai korbannya ikut pergi bermain kelaut dengan diiming-imingi akan diberikan uang jajan, lalu tersangka menyuruh korban memaksa menuruti permintaan nafsunya dengan paksaan dan ancaman, selanjutnya korban kembali mengantar korban dan temannya pulang," ungkapnya saat berlangsungnya konferensi pers bersama media cetak dan online di Polresta Banda Aceh, Kamis (19 Maret 2020).

M Taufiq juga mengatakan, pelaku SL (54) terjerat Pasal 28 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru