Hindari Penyebaran Covid -19, Pemkab Pijay Larang Pendatang Baru Berkeliaran

MEREUDUE - Guna  memutuskan penyebaran Virus  yang mematikan kepada pendatang dari daerah pandemi Covid 19 untuk segera mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari,selain itu bagi warga  yang baru tiba supaya tidak berkeliaran di tempat -tempat keramaian.

Hal tersebut disampaikan 
Ketua Tim Gugus Tugas percepatan penangan COVID-19 Kabupaten Pidie Jaya, melalui handponenya pada media Sabtu (28/3/2020).

Menurut Ketua Tim Gugus Covid 19 Pidie jaya, Okta Handipa, dalam waktu dekat pihaknya bersama TNI, Polri, Satpol PP akan melakukan razia di tempat - tempat keramaian seperti:warung kopi, pusat pembelanjaan, atau tempat lain yang ada keramaian.

Akan kita berikan teguran semua ini dilakukan untuk pencegahan Covid, langkah yang kita ambil sesuai keputusan Rapat bersama beberapa hari yang lalu bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), ujarnya.

"Berdasarkan hasil rapat yang ditandatangani Forkopimda pada Rabu 25/3 kita akan melakukan Razia ditempat - tempat keramaian yang berkumpul orang banyak semua itu dilakukan untuk mencegah virus tersebut, untuk saat ini tidak boleh ada lagi kegiatan yang bisa mengudang orang banyak seperti  beberapa waktu lalu kita sudah menstop pasar malam dilapangan Meureudu," tegas Okta.

Selain itu, Tim Gugus tugas COVID-19 juga sangat mengharapkan peran aktif perangkat desa serta tokoh masyarakat dalam menginformasikan segala bentuk keramaian, maupun penduduk yang baru saja tiba di Desanya untuk  memberitahukan pada kepala desa supaya mendata dari mana tamu tersebut datang,bila mereka dari daerah Luar Malasia atau lain untuk segera mengisolasi diri selama 14 hari secara mandiri, kata ketua Tim Gugus.

Masih menurut Okta mantan  Kabib Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk saat ini 28/3 di Pidie Jaya  masih dalam keadaan Normal catatan sementara Orang Dalam Pengawasan (ODP) 15 Orang sementara yang lain masih Nihil. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru