BEM FH UNIMAL Pertanyakan Kalanjutan Kasus Penggelapan Pajak Bireuen senilai 27,6 Miliar

BIREUEN - Ketua Departemen Internal BEM FH UNIMAL, Muhammad Rajief Mendesak Polda Aceh untuk kembali melanjutkan Penyidikan Kasus penggelapan pajak yang terjadi di kabupaten Bireuen pada tahun 2007-2010 senilai 27,6 Miliar yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Sebelumnya, Kasus Penggelapan Pajak itu diketahui berdasarkan laporan dari Kanwil DPJ Aceh pada 20 April 2010 lalu. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan Penggelapan uang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah di pungut di Kabupaten Bireuen. Namun, uang tersebut tidak di setorkan ke kas negara melainkan dipinjamkan ke orang lain.

Saat ini kasus di tangani oleh Polda Aceh, akan tetapi belum dapat di ungkapkan secara utuh. 

" Sudah sangat lama kasus ini belum dapat di selesaikan sampai tuntas, padahal ini merupakan masalah yang serius dan di kategorikan sebagai Kajahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime). Hanya ada satu orang yang telah di tetapkan bersalah, padahal yang terlibat dalam kasus ini banyak." Kata Muhammad Rajief Ketua Departemen Internal BEM FH UNIMAL

Sebelumnya diketahui bahwa pada tahun 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 15 Tahun penjara kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen Muslem Syamaun atas kasus penggelapan pajak tersebut. Namun, setelah dilakukan Banding, Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengurangi masa tahanan menjadi 6,5 Tahun. 

Muhammad Rajief mengatakan: "kasus ini juga sudah ada yang ditetapkan oleh Polda Aceh sebanyak 14 orang yang meminjam uang pajak tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO)."

merujuk pada UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sangat jelas pada pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan karena jabatan, wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan kerugian keuangan dan perekonomian negara maka seluruh unsur yang terpenuhi dan diduga ikut terlibat harus dilakukan pengusutan sampai tuntas. 

"Kami berharap Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk dapat memanggil, memeriksa dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Tidak tebang pilih terhadap orang tertentu saja dan dapat segera menyeret para koruptor yang terlibat dalam kasus ini. Tutup Muhammad Rajief, Ketua Departemen Internal BEM FH UNIMAL. [Rel]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru