Polres Pidie Gulung 11 Orang Tersangka dan Barang Bukti, Di Duga Penambang Emas Ilegal

PIDIE- Polisi Resor Polres Pidie, berhasil menggulung (Mengamankan) 11 orang tersangka yang di duga penambang emas ilegal di daerah Geulumpang dan tangse Kabupaten Pidie, kini tersangka sudah diamankan ke hotel Predoe mapolres setempat.


berdasarkan informasi menyebutkan bahwa didaerah Geumpang dan Tangse, Pidie, ada warga kerap melakukan aktivitas tambang emas ilegal, tim Sat Res Polres Pidie, bergerak cepat ke lokasi tambang emas ilegal, Tim Sat Res Polres berhasil menangkap 11 orang tersangka penambang emas ilegal. 11 orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pidie. 


Kemudian dilokasi Geumpang dan Tangse pelaku penambangan emas yang diduga kerap dilakukan oleh 11 orang tersebut, aktifitas ilegal ini memang kerap dilakukan, sementara Polisi melakukan penyergapan di Desa Alu Saya Kecamatan Tangse. Dalam pemeriksaan 9 orang ditetapkan tersangsa termasuk pemodal. Jelas Eko Rendi, Senin 13/01/2020. Pukul 16.10 bertempat di Polres Pidie.


Kasat Reserse Polres Pidie, Eko Rendi mengatakan pada saat tim kami sampai dilokasi terlihat pelaku sedang melakukan aktivitas tambang emas ilegal dialiran sungai Alue Saya Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie dan tim sat res polres pidie berhasil mengamankan tersangka inisial RA (41) dan AL (24) sebagai operator alat berat, AR (40), MA (44), SA (29), BA (41), AM (53), KHA (18), MU (38), AZ (30) dan kemudian melakukan pengembangan, kembali tim berhasil mengaman kan  satu pemodal berinisial MN (48). Tuturnya, sementara Tim Sat res Polres ikut menyta barang bukti berupa, 2 unit alat berat. Beko (ekskavator, satu buah timbangan digital, dan satu rangkap catatan), dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan 8 tersangka.


Dalam penjelasannya Kasat Reserse Polres Pidie. Eko Rendi adapun pasal yang dilanggar 158 Jo pasal 36 Jo pasal 37 Jo pasal 40 Jo Undang-Undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo pasal 89 ayat (1) Jo huruf a dan b pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman kurungan paling singkat 3 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun atau denda paling sedikit 1,5 Miliyar dan paling tinggi 10 Miliyar. Ujarnya Kasat Reserse.


Harapnya, bagi yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal ini sangat merugikan Negara. Polres Pidie Menghimbau kepada Masyarakat jika ada penambang seperti ini mohon segera laporkan kekami, agar kami dapat melakukan tindakan secara tegas untuk membuat jera bagi pelaku penambang liar. Tegas Eko Kasat Reserse Pidie. (Saumi)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru