Penggusuran, BEM FH UNIMAL Sampaikan Mosi Kecewa Pada Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH UNIMAL) menyampaikan rasa kecewa nya pada Polres Lhokseumawe, Rabu (08/01/2020) 

Rasa kecewa itu mereka tunjukkan, saat personil Polres Lhokseumawe turut turun mengamankan rencana penggusuran pedagang inpres Geudong Aceh Utara 

"Seharusnya Pihak kepolisian itu bisa memilah, karena dalam pengamanan itu ada syarat administratif yang harus di penuhi, bukannya malah langsung turun saja, apalagi masalah Pedagang ini masih di tangani oleh PN Lhoksukon" Kata Muhammad Fadli, Pada awak media (08/10) 

Fadli menilai, bahwa tak seharusnya Polres Lhokseumawe langsung turun, walaupun dari Pemkab Aceh Utara dan PD Bina Usaha yang memerintahkan

"Kepolisian itu pelayanan masyarakat, sudah seharusnya bersikap netral, dan dalam hal ini kita sangat kecewa turunkan personil polres Lhokseumawe di Geudong," Tambahnya


Ketua BEM Hukum itu juga merujuk pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, BAB III TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13 huruf C. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polisi itu tetap pelayan nya masyarakat, jadi tidak bisa turun sembarangan mengawal penggusuran , yang masalah itu masih di tangani oleh PN Lhoksukon" Pungkas Muhammad Fadl

Pihaknya berharap agar Polres Lhokseumawe menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi kedepannya. 

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Lhokseumawe juga berjanji untuk tidak akan turun sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan

"Ya kami akan kaji lagi, dan kedepan kita  tunggu keputusan dari pengadilan" tandas Kabag Ops Polres Lhokseumawe. 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru