Diduga Edar Rokok Ilegal, Warga Pidie Tercuduk

PIDIE JAYA - Tim Opsnal Polres Pidie berhasil menangkap terduga pelaku pengedar Rokok Ilegal dan beberapa jenis obat pada Selasa 31/12/2019.

Kapolres Pidie AKBP.Andi Nugraha Setiawan Siregar.S.I.K melalui Kasat Reskrim,AKP.Eko Rendi Oktama,lewat Salulernya pada Theatjeh.NET mengatakan 
Dua tersangka  AZ (35) warga Gampong Dayah Sinthop Kecamatan Mila,  SF (25) warga  Reuntoh ,Delima Kabupaten Pidie.
 
Menurut Kasat yang Baru saja menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) penangkapan kedua terduga pada hari yang sama tapi daerah yang berbeda.

"Mereka ditangkap karena diduga telah memperdagangkan dan mengedar rokok tanpa dilengkapi pita  bea cukai serta obat-obatan dan  kopi khusus untuk pria dewasa tanpa izin edar," Kasat Eko Rendy.

Tersangka yang pertama kita tangkap AZ di jalan Lala, Kecamatan Mila Rawa, sekira pukul 19.30 WIB.lalu petugas mencoba menggali informasi asal muasal barang tersebut dari AZ dari pengakuan dirinya memperoleh barang tersebut  dari SF  setelah kita mendapatkan info tersebut petugas meringkus SF pada pukul 21.00 WIB.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 paks rokok illegal merk Luffman warna merah, 40 sachet obat kuat bermerk kopi jantan, 80 sachet Kopi 39 SA KAO, 96 sachet obat sakit gigi dan gusi illegal, dan 23 paks permen Hack asal Malaysia.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Jo Pasal 199 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Jo Pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Untuk Pengembangan dan  barang bukti kedua terduga bersama Barang bukyi diamankan di Mapolres Pidie guna penyedikan lebih lanjut. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru