Polres Bireuen Tangani Sejumlah Perkara Tindak Pidana Korupsi

BIREUEN- Selama Tahun 2019 sejumlah kasus yang ditangani di wilayah hukum Polres Kabupaten Bireuen,selain kasus pencurian kekerasan dengan menggunakan senjata api terhadap mobil box pembawa rokok, yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata(KKB) di pimpin Abu Razak serta penangkapan Yahdi pelaku penyebar Video rasis dan memiliki sepi dan selain itu salah satu Kasus tindak Pidana Korupsi.


Pada Konferensi Pers Akhri Tahun 2019, di Mapolres Selasa sore (31 Desember 2019, Kapolres Bireuen. AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah Slk, Kasat Narkoba, Ipda M. Nazli SH, MH, Kasat Lantas, Iptu Sandy Titah Nugraha.SIK.Menyebutkan.


kasus menggunakan senpi yang dilakukan pelaku perampokan mobil box pengangkut rokok yang terjadi pada awal Januari 2019 lalu di peudada dan berhasil diringkus pelaku pada Maret 2019. Berhasil mengungkap kasus Kelompok kriminal bersenjata pimpinan Abu Razak, pada Kamis 19 September 2019 serta penangkapan Yahdi  bersama ajudannya (RD) pada Kamis 7 November 2019 di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.


Sementara untuk kasus narkoba, pada tahun 2019, polisi menyita barang bukti ganja seberat 58.445,46 gram, sementara sabu sebanyak 5.043,72 gram, dengan 77 perkara. dimana tersangka sabu sebanyak 96 orang dan ganja 11 orang tersangka. Yang sudah P21, 66 kasus, 11 kasus dalam proses penyelidikan," sebutnya.


"Polisi komit dan tegas untuk memberantas narkoba serta pelaku tindak Pidana Korupsi dan siap menjerat siapaun pelakuknya, termasuk anggota Polri. salah seorang anggota polres Bireuen yang terlibat narkoba yaitu Brigadir M sudah divonis 7 tahun penjara," Terang Kapolres Bireuen AKBP. Gugun Hardi Gunawan SIK, M.Si,


Selain itu,"Kasat Reskrim Polres Bireuen. Iptu Rezki Kholiddiansyah SlK, Mengungkapkan kasus Korupsi, secara detil pada Konferensi Pers tersebut, dikatakan pada 7 Februari 2019 Penyidik Polres Bireuen telah menyerahkan tersangka bertempat di Kajati Aceh serta barang bukti, tahap ll yang diterima oleh Saifuddin, SH Kasi Pidsus kajari Bireuen. Sementara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran honoranium petugas siaga bencana gampong pada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen berjumlah anggaran Rp.730.800.000, yang bersumber dari APBK Bireuen tahun 2013, sebutnya,


Lanjut Kasat Reskrim, sesuai dengan hasil audit dari BPKP perwakilan Aceh telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.724.000.000, sebagian dana dimaksud yang tidak di salurkan kepada petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang, sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/42/
IX/2016/Aceh/Res Bireuen, pada 9 September 2016 atas nama tersangka, Asmara Hadi, ST, MT, Bin Abdul Rasyid, selaku pengguna anggaran, sementara berkas nomor: BP/49/Xll/2018/Sat Reskrim. Nomor P21 B-356/N.1.19/fd.1/01/2019. Pada 14 Januari 2019.


Sementara itu, Muzapharsyah, SH Bin Nasruddin selaku PPTK, berkas perkara nomor BP/50/Xll/2018/sat Reskrim, nomor P21 B-354/N.1.19/fd.1/01/2019. 14 Januari 2019, sementara. Herizal Bin Ridwan Selaku Bendahara Pengeluaran, berkas perkara nomor BP/51/Xll/2018/sat Reskrim, P21 B-355/N.1.19/Fd.1/01/2019, 14 Januari 2019. Terang Kasat Reskrim.Polres Bireuen.Iptu Rezki Kholiddiansyah SlK,(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru