Perangkat Desa Bugak Masjid Diduga Rampas Lahan Warga Akhirnya Berujung Di Pengadilan Bireuen

BIREUEN- Perangkat Desa Bugak Masjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen diduga telah menyerobot lahan hak milik Warganya, untuk Pembangunan jalan rabat beton infrasruktur Gampong, sehingga membuat kerugian bagi pemilik tanah itu, 

Pembangunan jalan rabat beton tersebut yang dikerjaan beberapa tahun lalu dengan menggunakan dana desa, sebagai mana diketahui pimilik kebun, tidak tahu bahwa tanahnya telah di rampas alias diserobot oleh perangkat desa bugak Masjid Kecamatan Jangka.

Saat selesai sidang kepada media ini  pemilik kebun Rahmad (42) merupakan suami dari Kartini, Kamis (5/12/2019) mengatakan, bahwa pembangunan jalan tersebut telah diserobot tanah miliknya dengan lebar 1 meter dan panjang 24 meter dan juga tanpa ada pemberitahuan kepadanya terlebih dulu, dan dirinya mempunyai bukti surat akte kepemilikan tanah atas nama istrinya.

"Saya sangat kecewa kepada perangkat desa dimana pembangunan jalan itu telah diserobot lahan kebun saya, dan anehnya lagi untuk pembangunan jalan tersebut sepenuh tanah kebunnya, kenapa tidak diambil yang kebun disampingnya dengan sama rata, " sebutnya.

Lanjutnya, Padahal perkara ini saya sudah pernah laporkan pengaduan kepihak perangkat desa dan juga pihak kepolisian Kecamatan jangka namun tidak ditanggapi juga, sehingga membuatnya sangat kecewa, maka dari itu saya tempuh jalur hukum dengan membawa ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen.

Sementara itu, Media Ini saat menkonfirmasi Keuchiek Gampong Bugak Mesjid Mukhtaruddin mengatakan, yang juga didampingi Sekdes Azhari bahwa pihaknya tidak melakukan penyerobotan atau merampas tanah kebun tersebut, bahkan jalan itu memang lebarnya sudah seperti itu dari dulu.

"Kita tidak tahu kalau memang ada tanah warga yang sudah terkena jalan, karena tidak ada yang komplin diwaktu pembangunan jalan rabat beton itu, "terang keuchiek.

Dalam sidang pembuktian yang berlangsung dipimpin Hakim Ketua Mukhtaruddin yang didampingi dua hakim anggota, dari pihak perangkat desa menghadirkan dua orang saksi, diri dua saksi tersebut diataranya satu saksi merupakan mantan anggota tuha peut gampong Bugak Masjid, yang menjadi anehnya saksi yang mengaku dirinya Mantan tuha puet Gampong Bugak Masjid tersebut, dalam meberikan keterangan kesaksian nya bahwa persoalan kepemilikan tanah tersebut dia tidak mengetahui ini menjadi tanda tanya publik,  

Seorang Tuha Puet tidak mengetahui dimana warganya ada memiliki tanah yang memiliki hak kepemilikan surat Akte tanah, namun ini dapat diduga tuha puet juga berperan aktif untuk mengelabui pihak hukum, dimana perkara ini yang sudah dalam persidangan selama ini, 

Pemilik Tanah tersebut sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen, untuk dapat mengambil kepetusan sebagaiman yang tertera dalam peraturan perundang undang, jika seseorang telah merampas hak milik seseorang maka dapat di hukum pidana, 

Sementara sidang akan dilanjutkan kamis depan dan dari pemilik tanah ataupun yang menggugat juga nantinya akan menghadirkan saksi. (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru