BEM FH Unimal Tegaskan Akan Bawa Kasus Tender Rumah Dhuafa Gagal ke Kejari Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - 2 kali Tender paket rumah dhuafa di kecamatan muara satu bersumber dari dana APBK kota Lhokseumawe tahun 2019 gagal, BEM FH UNIMAL menyebutkan kepada media bahwa mereka akan membawa kasus tersebut ke Kejari kota Lhokseumawe

Muhammad Fadli selaku ketua BEM FH UNIMAL menyebutkan
Memang benar kami akan membawa kasus tersebut ke Kejari kota Lhokseumawe, karna menurut analisa kami adanya indikasi korupsi di dalam pelelangan tender 11 rumah dhuafa tersebut.

Alasan yang disampaikan oleh kepala ULP kota Lhokseumawe terkait gagal nya tender karna adanya administrasi yang tidak lengkap membuktikan bahwa pejabat di daerah kita sangat tidak berkompeten dan tidak berintegritas dalam menjalankan tugas dan amanah nya
Karna Di dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah  disebutkan bahwa apabila proses tender gagal dilakukan oleh Pokja di ULP melalui persetujuan penggunaan anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) bisa melakukan langkah-langkah lain, seperti negoisasi meskipun tidak memenuhi minimal 3 peserta 
Inilah solusi yang sangat baik di dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tersebut ketika pelelangan berjalan sangat alot

Konstitusi kita juga melalui UUD 1945 di dalam Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan " Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara "
Seharusnya kepala ULP kota Lhokseumawe harus menjalankan amanah konstitusional tersebut sebagai perwakilan Negara untuk fakir miskin di kota Lhokseumawe khususnya di kecamatan muara satu tempat yg akan menerima rumah bantuan tersebut

Disini kami mengindikasikan ada kong kalikong yang berujung pada korupsi sehingga ada beberapa kepentingan yg belum terakomodir, patut di duga mungkin fee nya belum cukup 
Akhirnya rakyat lagi yang menjadi korban

Kami BEM FH UNIMAL sangat menyayangkan kejadian tersebut
Selama ini kami juga sangat konsens dalam mengadvokasikan kasus-kasus fakir miskin yang mempunyai rumah tidak layak huni di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara
Sangat banyak rumah masyarakat fakir miskin yang memang tinggal di tempat yg tidak layak huni
Apabila Tender tersebut kemarin berhasil kan itu sungguh akan membantu masyarakat tersebut
Disini kami juga sepakat,walikota Lhokseumawe harus mengambil sikap tegas untuk mencopot kepala UPL kota Lhokseumawe sebagai bentuk punishmet karna tidak mampu menjalankan tugas dan wewenang nya dengan baik dan benar sehingga mengorbankan rakyat
Dan kami juga akan membawa kasus ini ke ranah litigasi supaya bisa di selidiki oleh Kejari Lhokseumawe agar perilaku-perilaku inkonstitusional seperti ini tidak terjadi lagi di kota Lhokseumawe kedepannya

Pemerintah harus memprioritaskan rakyat daripada kepentingan-kepentingan lainnya,karna mereka diamanahkan bekerja untuk rakyat,bukan untuk segelintir orang
Kami BEM FH UNIMAL akan slalu membumi Bersama rakyat,kami akan terus mengadvokasikan dan mengawal kasus ini hingga kebenaran nya terungkap !
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru