BEM FH UNIMAL : Hakim harus Memvonis Bebas Kak Mursidah Atas Pertimbangan Kemanusiaan

LHOKSEUMAWE - Pada bulan 10 tahun 2018 telah terjadi sebuah tragedi di Gampong meunasah mesjid cunda, Lhokseumawe
Pembongkaran salah satu pangkalan LPG yang menimbun Gas 3 Kg Yaitu gas bersubsidi untuk masyarakat miskin
Trik yang digunakan adalah dengan melepas segel penutup untuk membuktikan gas sudah kosong dan di letakkan paling bawah dalam penyusunan Gas
Sehingga ketika masyarakat miskin datang membeli Gas 3 Kg yang bersubsidi sudah habis disampaikan oleh pemilik pangkalan.

Namun ada salah satu wanita pemberani namanya kak mursidah yang menerobos masuk ke dalam untuk melihat langsung dan ternyata setelah di ambil Gas yang paling bawah dan segel telah terbuka ternyata masih ada isinya dan berita ini banyak tersebar di berbagai media

Kasus bergulir untuk pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan tersebut atas penimbunan Gas yang dilakukan Namun seiring berjalannya waktu bukan pemilik pangkalan Gas yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kak mursidah lah yang ditetapkan sebagai tersangka terhadap pasal 406 KUHP perusakan barang dan sampai saat ini kasus hampir sampai pada tahap akhir Yaitu putusan oleh pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 05 November 2019 ini dengan Tuntutan 10 bulan Dari Jaksa penuntut umum 

Pemilik pangkalan gas yang sekarang dulu membeli Ruko tersebut dari salah satu personil Polres Lhokseumawe yang sekarang telah menjadi Polair kota Lhokseumawe

Muhammad Fadli selaku ketua BEM FH UNIMAL menyampaikan kepada media Dalam kasus ini ada beberapa kejanggalan yang kami analisis setelah melihat dan mengintrogasi langsung kak mursidah dengan datang ke rumahnya

1. Kenapa pemilik Pangkalan Gas tersebut yang sudah terbukti menimbun Gas bahkan Gas 3 Kg untuk masyarakat miskin tersebut telah dibawa ke polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut tidak di tetapkan sebagai tersangka
Padahal Kapolri pada masa bapak Tito Karnavian telah menyampaikan dengan Tegas akan mempidanakan bagi pangkalan-pangkalan jahil yang merugikan masyarakat miskin dengan penimbunan.

Kemudian penimbunan Gas tersebut telah melanggar Permen ESDM No 21 Tahun 2007 Tentang penyelenggara penyedia dan pendistribusian Gas Tabung 3 Kg kemudian juga UU No. 07 Tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi sesuai Pasal 6 Ayat (1) Huruf d

2. Kak mursidah pada proses penyelidikan dari ungkapan beliau termasuk telat mendapatkan kuasa hukum karma beliau memang orang awam tidak mengerti hukum bahkan membaca saja beliau tidak bisa, apapun surat yang disuruh TTD langsung di TTD

3. CCTV yang ada di toko tersebut tidak dihadirkan ketika proses pemeriksaan alat bukti di persidangan oleh pemilik toko, padahal CCTV tersebut bisa menjadi alat bukti tambahan manifestasi dari Alat bukti Petunjuk di dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP Tentang alat bukti yang sah

Kami dari BEM Hukum Unimal meminta Hakim yang memvonis atau memberikan putusan pada tanggal 05 November tahun 2019 atau selasa ini melihat kasus ini dalam kacamata yang objektif dan profesional.

Hakim Harus menjadi corong nya UU Sesuai dengan azaz Bouchedelaloi, bukan corong lainnya apalagi menjadi corong kepentingan pihak-pihak tertentu

Hakim harus melihat Nilai lain dari kasus ini bukan hanya dari aspek yuridis namun juga dari aspek sosiologis.

Kami meminta hakim memvonis Bebas kak mursidah atau minimal hukuman percobaan yaitu terpidana tidak menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan, namun apabila dalam masa hukuman percobaan terpidana melanggar hukum maka terpidana harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kami meminta hal tersebut karna Beberapa alasan,
1. Kak mursidah adalah rakyat miskin yang rumah nya saja hampir roboh dan kesehariannya mencari nafkah dengan cara menjual krupuk.

2. Suaminya sekitar 2 Minggu lalu kurang lebih telah meninggal dunia karena salah satu faktor nya shock mendengar tuntutan JPU Bahwa istrinya di tuntut 10 bulan penjara

3. Kak mursidah mempunyai 3 orang anak dan 2 di antaranya masih kecil, beliau saat ini menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal, bagaimana nasib dari ketiga anak kak mursidah apabila ibu nya di penjara ?

4. Hakim sebagai wakil Tuhan harus menjadi perwakilan Negara dalam kasus ini untuk membantu rakyat kecil yang tidak berdaya melawan ketidakadilan

Atas beberapa pertimbangan tersebut kami meminta sikap integritas, profesionalitas,dan objektivitas Para yang mulia Hakim dalam kasus ini

Kami mahasiswa khususnya BEM hukum Unimal akan mengawal kasus ini dan apabila ketidakadilan tidak didapati oleh masyarakat kecil
Maka extra parliamentary sebagai cara perlawanan terakhir kami mahasiswa akan kami lakukan untuk membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan !

Pada prinsipnya keadilan itu tidak terletak di dalam UU
Namun keadilan itu terletak di dalam hati nurani kita kata profesor bismar Siregar mantan Hakim Agung Mahkamah Agung
Tutup Muhammad Fadli selaku Ketua BEM Fakultas Hukum universitas Malikussaleh. [Rel]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru