Polres Lhokseumawe Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Terhadap Purnawirawan

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar konnfrensi pers keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang berlangsung di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (10/09/2019) pukul 15.00 Wib.

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik menyebutkan, hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi kemarin hari Selasa (10/09/3019) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Jeuleukat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Korbannya adalah MR (58) penawirawan TNI yang rumahnya Desa Utengkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Tersangka sendiri atas nama MA (46) tukang becak alamatnya di desa Curug Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

AKP Indra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka dan saksi yang melihat di TKP, korban saat itu melintas dengan menggunakan motornya lalu melihat si tersangka, lalu korban berhenti dan menegur tersangka agar tidak lagi mengambil buah dari kebunnya.

Akhirnya terjadi cekcok, dari cekcok tersebut akhirnya tersangka menyerang korban, setelah korban terjatuh tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan parangnya sebanyak 3 kali ke tengkuk bagian belakang, akhirnya korban sampai terluka berat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, ujar AKP Indra didampingi Kbo Satreskrim IPDA Situmorang dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut tersangka masuk kedalam rumahnya dan masih memegang senjata tajam, lalu kami anggota Reskrim mengepung rumahnya untuk melakukan penangkapan.

Karena kami takut tersangka sedang memegang senjata tajam dan melukai anggota,  akhirnya kami mempertimbangkan berbagai cara untuk melakukan penangkapan sampai dengan kami bertemu dengan personil Brimob yang kebetulan ada di TKP dan TKP juga dekat dengan Kompi Brimob.

Lalu kami minta bantuan Brimob dan personel Brimob menembakkan gas air mata  ke dalam rumah tersebut sebanyak 3 kali. Dan hasilnya tersangka akhirnya keluar rumahnya dengan posisi parang masih di tangannya.

Kemudian kami memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya, setelah tersangka melempar parangnya lalu kami langsung meringkus tersangka  dan saat itu tersangka melakukan perlawanan namun secara bersama-sama dapat kami atasi sehingga tersangka dapat kami borgol dan kami amankan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Dari tangan tersangka dapat diamankan parang
Yang digunakan untuk melakukan pembunuhan serta 1 buah sepeda motor milik korban.

Terkait dengan informasi bahwa tersangka itu mengalami gangguan jiwa, hal ini pihak kepolisian belum dapat memastikan karena harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu , namun sampai dengan saat ini setelah kami melakukan pemeriksaan  penyidik menilai bahwa tersangka jauh tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Namun karena permintaan masyarakat kami tetap melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya akan disampaikan di kemudian hari.

"Jadi itu hanya dugaan karena tersangka dalam hal ini ini sebelumnya memiliki pekerjaan dan pemeriksaan oleh penyidik kepada tersangka semua dapat dijawab dengan normal. Terjadinya cekcok diduga sitersangka sering mengambil buah dari kebun sikorban, lalu pada saat korban melintas, si korban memberi peringatan kepada tersangka agar jangan mengambil buah lagi dari kebunnya, selanjutnya tersangka tersinggung dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut" paparnya

Terhadap tersangka di terapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru