LSK2P BM : Posisi Wabup BM Harus Segera Diisi Agar Kinerja Maksimal

BENER MERIAH - Posisi wakil Bupati Bener Meriah masih kosong pasca dilantiknya Tgk Sarkawi sebagai Bupati Definitif pada (30/4 /2019) lalu  untuk sisa jabatan 2019-2022,  dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda kursi BM 2 akan terisi.

Menurut Armi Arija selaku koordinator Lembaga Study Kajian Kebijakan Publik (LSK2P) BM, untuk membantu jalannya roda pemerintahan, sebaiknya posisi wakil Bupati harus diisi, sampai saat ini posisi wabub masih spekulasi, belum ada langkah serius dalam menyikapi ini, masih menggantung.

"Keberadaan Wakil Bupati dalam kepemimpinan pemerintahan daerah memiliki fungsi untuk memperingan beban kerja Bupati,  dan kami melihat hal itu, dimana Bener Meriah hari-hari ini memiliki beragam permasalahan yang kompleks yang tidak bisa diatasi dengan maksimal  oleh Bupati," ujar Armi. 

Jika merujuk pada  UU 11 tahun 2006 pasal 54 ayat 3 dan ayat 6 yang kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)  no 102 tahun 2014 tentang pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, sudah sesuai dengan PP tersebut, tinggal bagaimana partai pendukung dan Bupati menyikapi hal ini jelas Armi. 

Pun demikian, tambahnya,  mekanisme dan aturan tentu ada, dan ini wewenang legislatif. "Proses dapat dilakukan ketika alat kelengkapan dewan sudah rampung dibentuk kita juga berharap agar anggota legislatif yang baru dapat bersidang secara marathon dalam penyusunan pimpinan serta pembentukan alat kelengkapan dewan, kami pikir dalam 1 bulan akan rampung" terang Armi. 

Ia juga menjelaskan, ketika DPRK sudah menetapkan Pimpinan maka sudah seharusnya menyurati Bupati terkait masalah kekosongan posisi wakil, jika tidak maka sesuai  PP ini dalam Pasal 6 ayat 5 maka bisa saja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru