Iskandar Al Farlaki: Tidak Ada Penumpang Gelap Dana Hibah

BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaki mengatakan dana hibah dan Bansos senilai Rp 1,8 triliun yang dalam dua pekan terakhir ini menjadi pembicaraan legislatif dan pihak eksekutif sudah resmi masuk dalam dokumen KUA dan PPAS 2019.

"Tidak ada penumpang gelap dalam usulan dana hibah dan bansos tersebut," ujar Iskandar dalam konferensi pers di ruang Badan Anggaran DPRA, Minggu (28/7/2019).

Badan Anggaran DPRA menggelar konfresi pers tersebut terkait ancaman dana hibah Bansos tahun 2019 senilai Rp 1,8 triliun yang kabarnya terancam menjadi Silpa pada akhir tahun ini bila eksekutif, tidak bisa merealisasikannya.

Dia sebutkan dalam evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2019 yang telah diqanunkan tidak ada catatan dari Kemendagri dana hibah dan Bansos senilai Rp 1,8 triliun dilarang untuk dilaksanakan kegiatannya.

Menurutnya yang ada dalam catatan evaluasi Mendagri, ada satu pos anggaran senilai Rp 137 juta, minta dirasionalisasi karena belum sesuai dengan ketentuan.

Tapi anehnya, kata Iskandar, mengapa sudah masuk bulan ketujuh tahun anggaran 2019, program kegiatan dana hibah dan Bansos yang diperuntukan, sebagaian di antaranya untuk pembangunan masjid, balai pengajian, dayah, jalan pemukiman, jembatan dan lainnya, sampai kini belum bisa dieksekusi oleh pihak eksekutif.

Dia sebutkan pada waktu RAPBA 2019 pertengahan Desember 2018 lalu disahkan menjadi qanun APBA 2019 dengan nilai Rp 17,104 triliun, Plt Gubernur Nova Iriansyah dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyatakan sudah tidak ada masalah lagi.

Tapi, katanya, mengapa dalam perjalanannya muncul masalah, ada sekitar Rp 1,2 triliun dana hibah dan Bansos dari pagunya Rp 1,8 triliun, tidak bisa direalisasikan.

Pihak eksekutif menyatakan untuk merealisasaikannya, harus melalui APBA perubahan 2019.

"Yang menjadi pertanyaan kami, dokumen RAPBA perubahannya juga belum diserahkan kepada DPRA, malah dokumen KUA dan PPAS 2020 yang diserahkan. Pimpinan dan anggota DPRA jadi bingung dibuat pihak eksekutif," kata Iskandar.

Pihak eksekutif menyatakan, ingin menyelesaikan masalah dana hibah dan Bansos itu agar masyarakat bisa menerima manfaatnya pada tahun ini.

Tapi faktanya saat ini, yang disodorkan kepada DPRA, bukan dokumen perubahan KUA dan PPAS 2019 untuk dijadikan dokumen RAPBA Perubahan 2019, tapi dokumen KUA dan PPAS 2020, yang merupakan cikal bakal dari dokumen RAPBA 2020.

"Karena itu kami menolak dan belum bersedia untuk membahasnya, sebelum ada penyelesaian terhadap kegiatan dana hibah dan Bansos Rp 1,8 T tersebut," tegas Iskandar Usman Al Farlaki. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru