Direktur Bireuen Vision Tersangka Korupsi Pengadaan Ternak Mulai Ditahan

LHOKSEMAWE –  Kepolisian Polres Lhoksemawe menahan ES, Direktu CV. Bireun Vision, terkait dugaan korupsi pengadaan ternak di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Tersangka di tahan kerena dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, dengan anggaran Rp. 14.505.500.000,-  yang anggarannya bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014, dengan kerugian negara senilai Rp 8.168.730.000,-

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, melalui Kasat Reskrim  AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, telah menahan ES asal Kabupaten Bireun, selaku Direktur CV. Bireuen Vision,  dan mulai ditahan terhitung Rabu (24/7), sejak pukul 23: 30.

"Penahanan dilakukan setelah tersengka diamankan, dan sebelumnya pihak kepolisian sudah dilakukan  pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka agar yang bersangkutan dapat menjalani penahanan" ujannya.

Tambahnya, pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dilakukan sebelum ditahan. "Tersangka juga telah menandatangani surat perintah penangkapan surat perintah penahanan sebelum di tahan" imbuhnya.

Terhadap tersangka diterapkan 
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00, demikian Kasat Reskrim Polres Lhoksemawe, AKP Indra T Herlambang. (Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru