Sebarkan Foto Syuur Mantan ke Fb, Pemuda Juli Ringkuk Dalam Tahanan


BIREUEN - Seorang pemuda asal dari salah satu Desa di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dilaporkan oleh mantan kekasihnya telah menyebarkan foto dan video porno milik korban ke media sosial dalam sebuah akun Facebook.

Terkait hal itu, Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, SH kepada wartawan, Senin (17/6/2019) menyebutkan, " Tersangka AF bin Ys (29) pada dua tahun lalu pernah menghubungi korban YA bin Abd (32) via aplikasi WhatsApp. Pelaku melakukan komunikasi dengan video call, seraya meminta YA melepas semua pakaian dan memperlihatkan bagian intimnya. Tanpa disadari korban, ternyata komunikasi visual itu direkam oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi rekam layar."

"Pelaku nekad mengunggah serta menyebarluaskan konten foto dan video tersebut melalui akun media sosial Facebook. Diduga karena motif sakit hati pelaku akibat diputusi (cintanya-red) oleh korban YA," terang Eko

Lanjutnya, "Tindak pidana Pornografi yang terjadi pada Minggu 16 Juni 2019, sekira pukul 22.16 WIB tersebut bertempat di Desa Juli Cot Mesjid Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, berawal korban menerima pesan whatsApp dari pelaku berupa screenshot gambar atau video vulgar milik korban, dari screnshot tersebut korban mengetahui bahwa pelaku telah menyebarluaskan video vulgar korban melalui media sosial akun Facebook yang bernama Abel.

Lalu, korban yang merasa malu dan tidak menerima hal itu, membuat laporan ke Polres Bireuen. Sesuai laporan polisi nomor :LPB/104/VI/RES.1.24./2019/RES BIREUEN tanggal 17 Juni 2018, menurut Kasat Eko  tindak pidana pornografi ini langsung ditangani tim satreskrim, yakni dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor AF pada Senin (17/6) sekira pukul 23.00 WIB malam di sebuah warung kopi yang berada di samping RS BMC Desa Juli Km 1  Kecamatan Juli.

Eko juga menegaskan,  terlapor akan dijerat dengan pasal berlapis karena tanpa hak mendistribusi dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik (ITE) Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Akibat perbuatannya, saat ini terlapor AF sedang menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangan oleh penyidik, untuk melengkapi proses penyidikan terhadap tindak pidana tersebut" pungkas Kasatreskrim Iptu Eko Rendi. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru