Mejelis Hakim Vonis Wartawan Epong Reza Selama Satu Tahun Penjara

BIREUEN - Sidang putusan Kasus UU ITE yang menjeret, M. Reza / Epong Reza, merupakan Wartawan Media Online Realitas. Com. dibacakan Ketua majelis hakim Zufida Hanum, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Mukhtaruddin SH, Mukhtar SH, hakim menvonis satu Tahun Penjara terhadap Terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen, Rabu (15-5-2019).

Ketua Majelis hakim yang menyidangkan kasus UU ITE yang menjerat M. Reza alias Epong Reza, merupakan wartawan online di Bireuen divonis selama satu tahun penjara dan dikurangi masa penahanannya, Epong Reza telah menjalani tahanan lima bulan lebih, sejak ditetapkan tersangka pada 21 Desember 2018 lalu di sel Mapolres sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Bireuen pada 13 Januari 2019 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan adalah, terdakwa telah mencemarkan nama baik korban dan, tidak menyesali perbuatannya.

Sementara yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di hadapan majelis hakin dalam persidangan dengan saksi korban Mukhlis.

Hakim memutuskan terdakwa Epong Reza terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen selama 2 tahun penjara.

Sidang Perdana kasus pencemaran nama baik Direktur PT Takabeya Perkasa Gruop, H Mukhlis A.Md tersebut digelar pada 5 Maret 2019 lalu, (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru