Sul Ditangkap Polres Bireuen Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur

BIREUEN -  Personil Polres Bireuen menangkap Sul (52), pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (19/4/2019).

Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ditangkap di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, SH mengungkapkan, aksi sul sudah berulang kali dilakukan terhadap korban.

"Sul sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang masih pelajar itu, dalam rentang waktu tahun 2013 hingga terakhir pada Rabu kemarin," ungkap Eko, Sabtu (20/4).

Lanjut Kasat Reskrim, pada Rabu (17/4/2019), Sul masuk ke kamar korban, dan langsung mencabuli sehingga korban meronta-ronta.

Akibat tindak pidana tersebut, kini Sul ditahan di sel tahanan Polres Bireuen, untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru