Perkara Kasus Wartawan Epong Reza Ditunda karena Dua Hakim Tidak Hadir

BIREUEN -  Sidang Lanjutan Wartawan Media Realitas liputan Bireuen,  M. Reza alias Epong Reza, yang dijeret UU ITE kembali ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten (PN) Bireuen karena hakim tidak lengkap, Selasa (9/4/2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpaksa ditunda karena dua anggota majelis hakim lainnya berhalangan hadir. "Karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang dilanjutkan Senin pekan depan," sebut hakim ketua yang juga ketua PN Zufida Hanum.

Sidang yang dihadiri JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH, kuasa hukum Epong reza, M Ari Syaputra SH serta keluarga dan puluhan jurnalis liputan Bireuen, hakim mengetuk palu penundaan sidang hingga Senin, 15 April 2019 depan.

Pada kesempatan itu, usai persidangan, kuasa hukum Epong Reza, M Ari Syaputra SH sempat menanyakan kepada Zufida Hanum terkait kepastian penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Itu nanti kita sampaikan ya, sabar saja, kami masih harus bermusyawarah dulu terkait penangguhan penahanan tersebut," ujarnya singkat.

Sementara itu saat ditanya wartawan, Zufida Hanum juga tidak bersedia menjawab terkait perkara dan penangguhan penahan tersebut dan menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Bireuen (MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru