Ketua BEM FH Unimal; Rektor Unsyiah Jangan Sakiti Hati Rakyat Aceh

LHOKSEUMAWE - Sekitar 2 Minggu yang lalu terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di koeta Radja Banda Aceh, terkait penolakan terhadap PT EMM di Beutong, Nagan raya yang dilakukan oleh elemen masyarakat Aceh khususnya mahasiswa/i ketika itu,Dukungan datang dari berbagai pihak baik masyarakat sipil,para akademisi,dan praktisi khususnya para dosen

Karna ini merupakan permasalahan bersama,Masyarakat Aceh tidak mau kejadian di Papua dengan PT Freeport nya terulang kembali di Aceh dengan PT EMM tersebut.Itu akan memunculkan berbagai konflik baru kedepannya baik kerusakan lingkungan hidup,penggusuran tanah masyarakat dan pula bisa timbul kembali konflik bersenjata nantinya

Namun miris hati kita melihat dan mendengar beberapa argumentasi prof Samsul yang merupakan rektor Unsyiah yang mendiskreditkan aksi tersebut.Menurutnya aksi tersebut di tunggangi oleh kepentingan segelintir orang.
"Mahasiswa harus cerdas katanya di beberapa media," ujar Muhammad Fadli Ketua BEM FH Universitas Malikussaleh menanggapi pernyataan Rektor Unsyiah

Seharusnya setingkat profesor harus memfilterisasi setiap argumentasi nya,Apakah itu akan menyakiti hati rakyat, apakah itu mempunyai bukti yang valid dan kongkrit, atau mungkin rektor Unsyiah yang telah ditunggangi untuk meredam massa mahasiswa yang begitu besar?Kampus bukan hanya tempat untuk melahirkan para sarjana yang punya IPK tinggi !Tapi juga kampus tempat melahirkan para pejuang,yang akan menyampaikan suara-suara yang terzhalimi di pelosok Negeri!, ujar Fadli dalam relesasenya, Minggu (20/4).

Perlu juga diketahui bahwasanya setelah di analisis pemberian izin PT EMM tersebut telah melanggar beberapa prosedur, seperti :
1. khusus untuk Provinsi Aceh sebagaimana tertuang  dalam PP Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan 
Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf cc dan kembali ditegaskan dalam pasal 13 Bab IV ketentuan lain-lain dalam ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa poin utama tentang kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam PP ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah, sedangkan dalam ayat ke 2 dijelaskan secara substansi bahwa kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan Gubernur, tetapi faktanya dalam proses pengurusan izin IUP PT EMM diketahui bahwa pertimbangan dari Pemerintah Aceh sama sekali tidak dilakukan sebagaimana amanah PP Nomor 3 tahun 2015, 

2. Kemudian di dalam UU No 11 tahun 2006 tentang UUPA di dalam pasal 156 dinyatakan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota, mengelola sumberdaya alam di Aceh baik didarat maupun dilaut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Sumber daya alam tersebut dirinci lebih lanjut pada ayat 3, meliputi: bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan. Sedangkan ruang lingkup pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksaan, pemamfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksporasi, operasi produksi, dan budidaya. Berdasarkan atas kajian hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa IUP PT Emas Mineral 
Murni (EMM) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Nomor 
;66/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 Karna 2 poin utama tersebut pemberian izin untuk PT. EMM berpotensi melanggar hukum dan cacat prosedur formil dan materil

Aceh sudah dari tahun 2005 berdamai dengan RI,namun sampai saat ini perdamaian tersebut hanya dirasakan oleh segelintir orang saja yang mempunyai kepentingan dan kekuasaan.Seharusnya kekhususan Aceh yang termaktub di dalam UU No. 11 tahun 2006 harus di hargai oleh pemerintah pusat di dalam kaidah hukum juga kita mengenal azaz Lex specialis derogat legi generalis " hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum "

Alur Ekonomi Pancasila dan konstitusi kita tepat nya di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" Jelas disitu bukan untuk kemakmuran para pengusaha !!!

Kami para mahasiswa/i dan khususnya saya pribadi meminta prof Samsul untuk mencabut pernyataan nya di beberapa media bahwa mahasiswa di tunggangi dalam aksi tersebutAtau kami akan melakukan langkah-langkah konkrit lainnya seperti menempuh jalur hukum Karna itu merupakan fitnah yang sangat menyakiti kami mahasiswa/i yang berjuang Setelah era reformasi,aksi menolak PT EMM itu termasuk yang terbesar dalam sejarah mahasiswa/i Aceh Atau mungkin prof Samsul selaku rektor Unsyiah yang di tunggangi oleh oknum tertentu? tutup Muhammad Fadli Ketua BEM FH Universitas Malikussaleh
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru