Ini Visi Misi Kautsar Muhammad Yus untuk Maju DPR RI

LHOKSEUMAWE - Kautsar Muhammad Yus, mantan aktivis mahasiswa Aceh merasa bertanggungjawab mengawal penerapan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam UU No. 11/2006 tersebut mengatur sampai 2027 Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) berakhir, sehingga perlu regulasi khusus agar DOKA dari plafon DAU nasional tetap diterima Pemerintah Aceh. 

"Sudah diatur dalam UUPA pada 2022 dana Otsus Aceh tersisa hanya satu persen dari dana nasional, sementara pada 2027 dana Otsus berakhir," katanya di Lhokseumawe, Kamis (11/4). Mantan ketua Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) itu, sekarang calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Partai Demokrat Dapil Aceh-2. 

Menurutnya, dari sekarang harus mempersiapkan revisi UUPA sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Aceh, atau untuk sementara perlu regulasi khusus yang mengatur DOKA tetap disalurkan agar pembangunan di Serambi Mekkah tidak berhenti. 

"Bila dana otonomi khusus berakhir, kita khawatir pembangunan di Aceh akan stagnan," tegasnya. Sebagai mantan aktivis yang pernah menuntut pemerintah RI memberikan hak Aceh mengatur pemerintah sendiri, la merasa bertanggungjawab dengan masa depan UUPA. 

Kautsar menilai, perlu adanya persatuan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk melanjutkan perubahan UUPA, seperti akademisi, pelaku ekonomi dan elemen lainnya. Sementara, untuk meyakinkan pemerintah pusat dibutuhkan peran anggota DPR-RI yang memahami aturan dalam UUPA. 

"Karena dasar inilah saya terpanggil ikut sebagai caleg DPR-Rl," ujarnya. Selama periode lima tahun ke depan, menurut Kautsar, anggota DPR-Rl dari Aceh tidak boleh tinggal diam. Revisi UUPA untuk kesejahteraan masyarakat Aceh jangan diabaikan. 

"Anggota legislatif dari Aceh harus berani menyampaikan argumen untuk merubah UUPA sesuai dengan pekembangan Aceh. Politisi Aceh harus kompak, sehingga ideide untuk masyarakat Aceh keluar," tambahnya. 

Selain terkait DOKA, Kautsar menilai lembaga adat, seperti Imum Mukim juga harus mendapat status di Pemerintahan Aceh. Kedudukan Imum Mukim, Keujruen Blang, Pawang Laot dan lembaga adat Iainnya harus diperkuat di dalam UUPA. 

Anggota DPR-Rl, harus berani memperjuangkan fungsi lembaga adat melalui revisi UUPA. Mantan aktivis yang pernah dipenjara di LP Kedah sebagai tahan politik itu bertekad merevisi dan mengawasi UUPA sesuai dengan perkembangan dalam Pemerintah Aceh. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru