Polres Aceh Timur Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

ACEH TIMUR -- Gabungan  personil Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jaringan Internasional Malaysia-Aceh di kawasan Desa Seuneubok Tuha, Kecamatan Simpamg Ulim, Aceh Timur, Jumat 08 Maret 2019. 

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka yaitu FI (25) MJ (43) dan AM (39) ditangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 Kilogram Kristal Putih alias Sabu. 
    
"Kita berhasil mengamankan Tiga orang tersangka bersama barang buktinya sabu sebanyak 28 Kilogram"  Kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro. 

Penangkapan bermula pada saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, tidak menunggu lama tim gabungan polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Setelah sampai di Jalan Desa Keude Tuha, polisi melihat Dua orang yaitu FI dan MJ warga Desa Tanjong Cengai, Kecamatan Tanoh Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang sedang mengendarai sebuah becak barang dengan mengangkut Fiber Ikan berwarna Kuning, karena dicurigai, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. 

Alhasil polisi berhasil menemukan Dua buah karung plastik warna putih yang berisi 27 Kilogram sabu yang terbungkus dengan plastik teh cina. 

Tidak puas dengan hasil tangkapannya polisi terus melakukan pengembangan , hasilnya polisi kembali menangkap satu orang tersangka yaitu AM, Warga Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur ditangan tersangka polisi berhasil mengamankan Satu Kilogram Sabu, seluruhnya polisi berhasil mengamankan 28 Kilogram sabu. 

Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Aceh Timur, berikut dengan barang bukti lainnya. (Nusi)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru