Ormawa Unimal Kecam Kriminalisasi Aktifis Mahasiswa !

LHOKSEUMAWE - Ormawa lingkup universitas Malikussaleh mengecam tindakan kriminalisasi aktifis mahasiswa yang bernama Arwan Syahputra, mahasiswa angkatan 2017 fakultas hukum universitas Malikussaleh yang selama ini memang aktif di dunia aktifis mahasiswa, ujar koordinator aksi Muhammad Fadli, Jumat (15/3).

Arwan dilaporkan ke polda Sumatra Utara oleh salah satu oknum kades di daerah kabupaten batubara atas tuduhan tindak pidana terhadap Pasal 45A Ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Hal tersebut terjadi setelah arwan mengkritisi tindakan beberapa oknum kepala desa di daerah kabupaten batubara yang di indikasikan bersikap tidak netral dengan mendukung salah satu paslon di pilpres 2019 yang dibuktikan dengan adanya surat dukungan kades tersebut yang mengatasnamakan jabatan nya sebagai kepala desa.

Tentu jika ini benar terjadi perbuatan tersebut telah melanggar pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu
Bahwasanya kepala desa harus bersikap netral dalam pagelaran pesta demokrasi 2019 ini.

Analisis kritis arwan tersebut dimuat di media online, tentunya jika mengkritik sudah tidak dibolehkan lagi Negara ini
Setiap pengkritik langsung di hadapkan dengan hukum berarti kita telah mengkhianati konstitusi kita yang menjamin kebebasan berpendapat yang terdapat dalam Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi " setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat "

Kemudian diatur lebih spesifik di dalam UU RI no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Seharusnya hukum pidana tersebut harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam menangani suatu masalah,bukan menjadi premium remedium. "Jika semua yang mengkritik langsung dihadapkan dengan kasus hukum berarti ada yang kurang sehat di Negera kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," ujarnya.

"Kita akan melakukan upaya apapun untuk keadilan terhadap Arwan Syahputra," ujar Muhammad Fadli selaku koordinator aksi.

Presiden mahasiswa universitas Malikussaleh royhan menambahkan, Kami sudah berkoordinasi dengan BEM SI terhadap kasus ini. "Kami berharap dan meminta kepada Polda Sumatera Utara agar bersikap kooperatif dan profesional terhadap kasus ini."

Kami meminta Polda Sumatera Utara bersikap seperti fungsi yang sebenarnya sebagai Polri Yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat, jangan sampai muncul stigma yang berbeda dari masyarakat karena ini tahun politik, Polda Sumatera Utara harus sangat cermat dalam menangani perkara ini jangan sampai ada pihak tertentu yang diuntungkan.

Kita juga berharap status Arwan Syahputra sebagai saksi tidak diteruskan menjadi tersangka nantinya setelah hari ini Jum'at 15 Maret 2019 Arwan Syahputra memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara, tutupnya. (Rl)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru