Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh Adakan Kegiatan Rakor Kependudukan se-Aceh

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Kependudukan se-Aceh Tahun 2019 dengan mengangkat tema "Tuntaskan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Menuju Sukses Pemilu" yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Rabu (26 Maret 2019) pagi.

Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT mengatakan, rapat koordinasi yang sedang berlangsung ini agar dapat membahas evaluasi dalam kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada semester pertama tahun 2019 yang ada di Kabupaten dan Kota se-Aceh untuk lebih mendapatkan solusi demi terwujudnya efektivitas pelayanan admistrasi kependudukan kepada masyarakat. 

"Bimbingan teknis tanda tangan elektronik yang sudah berlangsung pada hari Senin (25 Maret 2019) tentunya juga salah satu upaya dalam menindaklanjuti amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan yang mewujudkan Dukcapil Go Digital," ujarnya.

Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Drs Teuku Syarbaini MSi mengatakan, Kartu Keluarga (KK) nantinya tidak akan menggunakan tanda tangan basah lagi,  tetapi akan segera dalam bentuk balkot yang diaplikasikan secara lebih cepat untuk mempermudah kinerja Kepala Dinas sehingga masyarakat tidak lagi menunggu lama pelayanan proses pembuatannya.

"Pemahaman terus kita berikan dari segi memberikan pelayanan, sekaligus juga memfasilitasi berjalannya rekam cetak KTP ELEKTRONIK yang dilakukan oleh seluruh Kabupaten dan Kota se-Aceh lebih meningkatkan kinerja dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019," ujarnya.

Teuku Syarbaini menyatakan, Semester II tepatnya Desember 2018 total data dari jumlah penduduk keseluruhan yang masih ada sama sekali sampai saat ini juga belum merekam sebanyak 150 ribu lebih, adapun harapan agar masyarakat dapat segera merekam guna blanko yang sudah ada dapat kita suplai secara langsung.

"Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh saat ini sedang mulai berjalan memberikan pelayanan untuk anak dibawah umur 5 tahun yang belum bisa memiliki KTP, tetapi akan diberikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai kartu tanda pengenal diri anak yang juga kedepan akan menjadi permintaan lampiran tambahan saat anak mulai pendaftaran awal masuk sekolah serta keterangan surat lainnya,"ungkapnya. (Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru