Hukrim
Polsek Ulim Ciduk Dua Terduga Pemakai Narkoba
PIDIE JAYA - Opsnal Polsek Ulim berhasil mengamankan dua terduga Pengguna Narkoba jenis Sabu berinisial Rdh (23) warga Geulanggang dan temannya Jf (36) warga Desa Tijien Daboh Kecamatan Ulim Pidie Jaya, barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberat 0,6 gram, Jum'at (01/02/2019) pukul 15,30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Ulim Ipda Erwinsyah Putra,SH.pada media lewat salulernya mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Samping Meunasah Dayah Leubue Kecamatan Ulim dipimpin Kapolsek Ipda Erwinsyah Putra,SH
Menurut Kapolsek, anggota Res intel mendapat laporan dari masyarakat bahwa ke dua pelaku JF dan Rdh baru selesai membeli sabu dari Nz (25) sekarang buron di Gampong Grong Grong Capa Ulim.
Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melewati Jalan Ulim - Jangka Buya, pada saat melewati jembatan petugas melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor keluar dari simpang udang menuju ke arah barat gampong Dayah leubu.
Petugas pun langsung memutar balik ke arah barat dan menunggu pelaku lewat setelah pelaku melewati jalan petugas langsung mengikuti dari belakang ke dua pelaku, namun pelaku tidak melewati Jalan aspal melainkan pelaku belok ke lorong tembus ke Meunasah Dayah leubu, kemudian petugas pun langsung menunggu di persimpangan meunasah melalui jalan aspal,ujar Kapolsek
Petugas pun langsung memutar balik ke arah barat dan menunggu pelaku lewat setelah pelaku melewati jalan petugas langsung mengikuti dari belakang ke dua pelaku, namun pelaku tidak melewati Jalan aspal melainkan pelaku belok ke lorong tembus ke Meunasah Dayah leubu, kemudian petugas pun langsung menunggu di persimpangan meunasah melalui jalan aspal,ujar Kapolsek
Lanjut Ipda Erwin, tidak lama kemudian pelaku pun melewati Jalan tersebut berpapasan dengan Petugas melihat gelagat mencurigakan petugas langsung memberhentikan kedua pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan di dapati di kantong jaket Rdh satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening, kepada petuga tersangka barang haram tersebut di beli dengan harga Rp 100.000.dari NZ untuk dikosumsi.
Sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke penyelidikan.Barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Kantor Polsek Ulim untuk proses lebih lanjut. (kh)
Via
Hukrim