Hukrim
Polres Pidie Ciduk IRT Diduga Pelaku Perdagangan Manusia
PIDIE JAYA - POLRES Pidie berhasil menangkap pelaku Human Trafficking (perdagangan manusia) ibu rumah tangga warga keude tringgadeng, Pidie Jaya. Hal ini dikatakan Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku Perdagangan Manusia ini seorang ibu rumah tangga berinisial CNL (53) dimana ia telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Syarifah Mauliana, warga Lameue Meunasah Baro Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.
Saat itu, jelas Kasatres, Pada tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 17.00 wib pelaku mencari pekerja untuk di berangkatkan ke Malaysia dan oleh Syarifah taibah (24) yang merupakan Adik korban memberi kabar kepada kakaknya bahwa pelaku mencari pekerja sebagai guru ngaji di rumah warga Malaysia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut dari adiknya, korban menghubungi pelaku melalui handphone seterusnya korban bertemu langsung dan membicarakan tentang pekerjaan, setelah mengetahui bahwa korban mempunyai ijazah sarjana si pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai asisten pengacara, ujar Kasat.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2018, pelaku menelpon korban untuk pergi ke Banda Aceh guna membuat pasport, setiba di Banda.Aceh korban sudah ditunggu oleh anak pelaku kemudian korban membuat pasport bersama anak pelaku.
Pada awal maret 2018, terlapor menghubungi korban memberitahu bahwa pada tanggal 02 Maret 18 korban berangkat ke malaysia, Keesokan harinya korban berangkat ke trenggadeng dan langsung dijemput oleh anak pelaku kemudian korban diberangkatkan ke Medan bersama saudaranya yaitu Putra selaku ponakan korban yang hendak berangkat ke Malaysia.
Lanjut kasat, setibanya di Medan Korban langsung dibawa kepenampungan oleh pelaku dan dibawa lagi ke Dumai untuk mengantri diberangkatkan via kapal Fery, setibanya di Negeri Jiran Malaysia korban dijemput salah satu teman pelaku kemudian dibawa langsung ke rumah majikan.
Setelah korban bertemu dengan majikan dan membicarakan tentang pekerjaan ternyata korban dijadikan sebagai pembantu dengan perlakuan tidak manusiawi seperti penyiksaan dari majikan sehingga korban tidak sanggup lagi menahan perilaku majikannya dan meminta untuk pulang ke Indonesia.
Mendengar perkataan korban minta pulang sang majikan memarahi memukuli sang korban serta mengatakan korban telah dibeli.
sambil berkata, kalo kamu pulang siapa yang mengganti rugi uang saya, apa kamu aku jual atau aku bunuh saja.
Mendapat ancaman tersebut korban ketakutan kemudian menelpon orang tua menceritakan kejadian yang sedang dialaminya mendapat kabar tersebut orang tua korban menghubungi Paman korban dan Paman korban menghubungi temannya yang juga berada di Malaysia untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pihak kepolisian Malaysia.
Atas kejadian tersebut korban merasa di tipu dan membuat laporan ke SPKT Polres pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima Laporan, kata kasat AKP Maliadi, dirinya memerintahkan Kanit PPA untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi Korban dan saksi - saksi lain serta melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Demi kepentingan penyelidikan terduga pelaku Tranfiking tersebut sudah dibawa ke Mapolres Pidie. (kh)
Via
Hukrim