Warga Kecamatan Peunaron Meninggal, Kapolres Aceh Timur Keluarkan Himbauan

NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K M.H menghimbau kepada seluruh Masyarakat Aceh Timur tidak memasang Aliran Listrik di Pagar Kebun, Senin 28 Januari 2018. 

Menurutnya Pemasangan Aliran Listrik di Pagar Kebun untuk dalih mengusir Hama maupun  Binatang Liar tidak diperbolehkan karena bisa mengakibatkan resiko yang sangat besar terhadap manusia.

''Belajar dari beberapa peristiwa yang terjadi dengan masih adanya warga yang memasang aliran listrik di Pagar kebunnya dengan dalih untuk mengusir hama atau menghalau hewan liar, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat  supaya tidak melakukan hal tetsebut.''

"Karena selain membahayakan juga akan menimbulkan korban dari dari pihak manusia, oleh sebab itu siapapun yang kedapatan memasang aliran listrik di pagar kebun akan kita tangkap dan kita Proses sesuai pasal 359 KUHP yang berbunyi : Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya Satu Tahun," Tegas Kapolres Aceh Timur melalui pers Relisnya

Sebelumnya seorang pemuda Musa Bin Idris (20) warga Dusun Muara Subur, Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, ditemukan meninggal Dunia setelah tersengat arus listrik pengusir hama di ladang jagung milik warga setempat  pada Minggu Sore sore. (Basri)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru