News
Proses Penggiringan Gajah Liar di Desa Lhok Sandeng Pijay Terancam Gagal, Diduga ini Penyebabnya
PIDIE JAYA - Diduga adanya kegiatan Ilegal Logging di hutan Lindung Lhok Sandeng Meurah Dua, menyebabkan proses penggiringan Gajah Liar mengalami kegagalan. Hal tersebut diungkap salah satu anggota tim penggiringan, Kurniady, Selasa (29/01/19).
"Sebenarnya kawanan gajah liar bukan menganggu atau merusak usaha warga setempat akan tetapi tempat yang selama berpuluh puluh tahun mereka tempati sudah dirusak ekosistimnya oleh oknum masyarakat yang melakukan kegiatan Ilegal logging," ujarnya.
Adanya kegian ilegal logging, lanjutnya, terlihat bekas penebangan kayu - kayu besar dimana-mana, sehingga pada waktu kita melakukan penggiringan, gajah tersebut tetap akan kembali ke perkebunan warga.
"Salah satu solusi adalah adanya koordinasi warga setempat dan aparatur pemerintah untuk menyetop Ilegal Logging apapun alasannya, bila hal ini tidak dilakukan percuma kami lakukan penggiringan," ujar Kurniady anggota Konservasi.
Terkait dugaan adanya ilegal Loging, Kapolsek Meurah Dua Ipda Syaril, SH melalui handpone pada media mengatakan akan menindak tegas siapapun pelakunya.
"Bila kedapatan ada Ilegal Loging siapapun mereka akan kita sikat, kita proses tidak ada pembiaran karena hal tersebut melanggar hukum," kata Ipda Syahril.
Sementara Keuchik Lhok Sandeng Meurah Dua, Ilyas mengatakan bukan Ilegal Logging besar-besaran hanya beberapa oknum warga yang melakukan hal tersebut untuk nafkah sehari-hari.
Proses penggiringan gajah liar dimulai tanggal 24 hingga 29 Januari oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KBSDA), Tim Flora Fauna Internasional (FFI), Pusat Konservasi Gajah (PKG) sare dan warga setempat. (kh)
Via
News