Polres Aceh Besar Menjaring 10 Pengguna Bandar Narkoba seberat 0,8 gram

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - 
Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yudha didampingi Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap dan Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari serta Kepala Rutan Kelas IIB Jantho Yusnaidi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari para tersangka pengguna dan bandar narkoba, Selasa (22 Januari 2019).

Kasat Narkoba Polres Pidie menyampaikan, tersangka terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, sesuai dengan perannya masing-masing.

Kepala Rutan Kelas II Jantho, Yusnaidi yang ikut memberikan keterangan pers menerangkan terkait penangkapan napi yang dilakukan di Rutan Jantho tersebut berawal dari ditemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,8 gram oleh petugas rutan.

Lalu, kasus itu pun dilaporkan kepadanya, sehingga tersangka FT yang selama ini menggunakan sabu di kamarnya nomor 3 di dalam rutan berhasil diungkap.

"FT seorang pengguna. Tapi, hal yang sangat disayangkan sebenarnya dia sebentar lagi akan bebas atas hukuman yang telah dia jalani selama ini dalam kasus yang sama. Namun, dengan penemuan ini, tersangka FT harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya," timpa Yusnaidi.

Ia mengaku, selama ini prosedur pemeriksaan barang bawaan terhadap orang yang membezuk para napi selalu dilakukan dan telah sesuai prosedur.
"Kita akan terus memperbaiki kesalahan ini untuk ke depannya. Untuk penghuni rutan saat ini memang over, bahkan hampir seluruh lapas di Aceh over kapasitas," demikian Yusnaidi.

Konferensi pers di Mapolres Aceh Besar itu, ikut hadir Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SIK yang ikut memaparkan kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Besar. (Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru