Pemkab Gayo Lues Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Peraturan Perundang-udangan Pemerintah Kampung

BLANGKEJEREN - Bupati Gayolues H Muhammad Amru membuka Sosialisasi penyelenggaran Perundang-undangan Tentang pemerintahan kampung Kabupaten gayolues Tahun 2019 bertempat di balemusara Blangkejeren kamis (23/01/2019).

Di hadiri Bupati gayolues,sekda Dandim 0113/GL kapolres, kajari, SKKP, Kadis BPM, kabag, camat dan seluruh kepala desa se-kabupaten Gayolues

Bupati Kabupaten Gayolues H Muhammad Amru Dalam sambutannya,  Pemerintah kampung wajib menaati semua peraturan tentang kampung sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas. Mereka jelas dilarang melakukan apa yang tidak sesuai dengan aturan. Apabila tidak maka sanksi sudah jelas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran.

Turunnya Undang Undang Desa membuat pemerintah daerah termasuk Pemerintah kbupaten Gayolues membuat aturan turunannya seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, maka pemerintah kampung(desa) diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di kampung . 

Ia menambahkan, selain itu pemerintah kampung (desa) juga mendapat bantuan keuangan yang sangat besar, baik itu dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah pusat. 

Untuk itu, dia berharap agar para kepala desa dengan dibantu oleh seluruh perangkat desa dan anggota , dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, dirinya memberikan penekanan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya, agar setelah mengikuti kegiatan tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan fungsi dan tugas yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja kampung, diingatkan dia agar mereka mengikuti seluruh prosedur serta mekanisme yang telah ditetapkan. Sehingga, kata dia, dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, pesannya. (kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru