Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1 Hektar di Desa Lancok Sawang Dibakar

LHOKSEUMAWE - Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan 1 hektar ladang ganja di kawasan Desa Lancok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/09/2018).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya menyebutkan, Penangkapan tersangka M hasil pengembangan dari penangkapan 3 tersangka.

"Tersangka M ditangkap di rumahnya di kawasan sawang dan  mengaku ganja tersebut didapatkan dari ladang ganja miliknya yang ditanam di kawasan Desa Lancok Kecamatan Sawang, Aceh Utara," ujar Kasat, Kamis (13/9).

Lanjutnya, tim langsung menuju ladang ganja tersebut dan berhasil menemukan lahan ganja seluas lebih kurang 2 hektar, selain itu juga ditemukan 5 bungkus besar ganja,  2 karung berisi ganja dengan berat 7000 gram, 1 kantong plastik berisi biji ganja serta disita 1 timbangan beserta 1 gunting dan 1 cangkul. 

"Luas lahan ladang ganja ini diperkirakan 2 hektar,  namun karena tanaman ganjanya terpisah-pisah diperkirakan tanaman ganjanya sekitar 1 hektar. Ladang ganja tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar," paparnya.

Sebut Iptu Zeska Julian Wijaya, Penangkapan tersangka berawal 
dari informasi masyarakat bahwa seorang warga di Dusun sukar sejahtera Desa Bangka jaya Kecamatan Dewantara, Aceh utara kerap memperjual belikan diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya,  S.Ik, Rabu (12/09) sekitar pukul 20.00 Wib memimpin langsung penangkapan tersangka ke lokasi, tepatnya di belakang sebuah keude di lokasi tersebut berhasil ditangkap tersangka T dan setelah digeledah ditemukan barang bukti puluhan paket diduga ganja. 

"Dari tersangka T ini disita barang bukti ganja sebanyak 12 Paket besar,  16 Paket sedang, 7 Paket kecil yang semuanya dibungkus dengan kertas koran dan beratnya sekitar 1.600 gram." imbuhnya

Sambungnya,  saat bersamaan tim juga mengamankan tersangka S dilokasi yang sama dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sedang diduga ganja dibungkus dengan koran yang dibeli dari tersangka T. 

Kasus tersebut selanjutnya dikembangkan, dari informasi tersangka T, Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil ditangkap tersangka I di sebuah rumah di kawasan Dsn Darussalam Desa Blang manyak Kec. Sawang Kab. Aceh Utara. Setelah digeledah ditemukan 2 paket ganja besar dalam sebuah karung serta 3 ikat diduga ganja dibelakang rumah tersangka. 

"Dari tersangka I disita diduga ganja sebanyak 2 paket besar dan 3 ikat ganja dengan berat 4000 gram dan dari tersangka S disita 1 paket sedang dengan berat 7,19 gram." jelasnya

Kemudian dari pengakuan dari tersangka I ganja tersebut dibeli dari M, selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap M.

  saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Iptu Zeska Julian Wijaya

Saat ini keempat tersangka yakni T (32) dan S (49)  warga Dewantara, Aceh Utara serta I (33)  dan M (37) warga Sawang, Aceh Utara beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Iptu Zeska Julian Wijaya. (Rmd)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru