DPP PNA Siap Bantu Ketua Umum Beri Pendampingan Tim Pengacara

ATJEH NET, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) dan Sekjend DPP PNA, Miswar Fuadi menyatakan, DPP PNA tetap menerima dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf oleh KPK.

"Kami masih berkeyakinan beliau tidak bersalah sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Miswar Fuadi dalam jumpa pers di Knator PNA di Banda Aceh, Kamis (05/07/2018).

Hal itu disampaikannya, terkait dengan ditetapkannya Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Miswar juga menyatakan, DPP PNA siap memberikan bantuan hukum penuh kepada Ketua Umum PNA yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita bersama badan bantuan hukum partai akan segera berkoodinasi dengan beberapa advokat yang akan memberikan pendampingan kepada Ketua Umum PNA yang sedang tersandung kasus di KPK," paparnya.

Menurut dia, untuk tim pengacara yang akan mendampingi Irwandi Yusuf tersebut ada yang berasal dari dalam dan juga akan ada pengacara yang memiliki kemampuan serta kapasitas dalam menangani kasus di KPK.

"Saat ini, kita belum tetapkan siapa saja pengacara yang akan mendapingi Irwandi dan kemungkinan akan ada pengacara ternama di dalamnya," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan partai dari berbagai tingkatan untuk terus bekerja ekstra dan hingga saat ini partai tersebut masih dipimpin oleh Irwandi Yusuf.

"Para Caleg dan kader partai tidak perlu khawatir dan semua roda organsasi berjalan normal sesuai tingkatan dan hasil pembicaraan secara lisan dengan KPU, Ketua Umum masih bisa menandatangani surat pengajuan bakal calon anggota legislatif sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap," sebutnya.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu antara lain, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB). (Edi/Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru