Cabuli Anak Kandungnya, SY Si Ayah Durjana Diciduk Polisi Aceh Utara


ACEH UTARA --- SY (43) dilaporkan oleh istrinya ke Polisi dengan tuduhan telah memperkosa darah dagingnya sendiri yang masih berumur 12 tahun. 

SY yang tinggal di Kecamatan Matangkuli itu akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Utara.

Perbuatan bejat pelaku dilaporkan terjadi pada 23 Mei 2018 lalu, korban yang masih duduk dikelas 6 SD itu diperkosa ayahnya saat sedang tidur.

"Korban mengaku saat kejadian itu kaki, tangan dan mulutnya diikat pakai kain jilbab dan diancam pelaku akan menamparnya jika menceritakan hal tersebut pada orang lain" ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (19/7/2018).

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil dan menceritakan kejadian yang dialami pada ibunya dan ibu Korban baru membuat laporan pada 5 juli 2018.

"Pelaku sudah kita amankan sejak 3 hari lalu, atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru