[Opini] Paham Komersialisasi Pendidikan

Berbicara tentang dunia pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. kebangkitan nasional reformasi bukan hanya sebagai eventual tetapi sebagai gerakan bersama agar mahasiswa tidak dianggap sebagai kaum marginal. komersialisasi pendidikan?komersialisasi diartikan: Perbuatan menjadikan sesuatu sebagai barang dagangan.komersialisasi pendidikan dapat diartikan: Menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan. 

Komersialisasi pendidikan atau mengomersialisasikan pendidikan kerap ditimpakan kepada kebijakan atau langkah-langkah yang menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang diperdagangkan.

Kenapa ada komersialisasi ? 
liberalisasi (Prinsip ekonomi Pasar bebas) sudah sejak era Negoisasi GATs tahun 1995 sampai 2005 di tandatangani yang meliberalkan 12 sektor jasa. Negara kemudian dengan gembiranya melaksanakan liberalisasi pendidikan, kemudian pendidikan menjadi sebuah barang (komoditas) yang akan diperjualbelikan.

Ini bisa kita lihat dari mulai adanya perubahan UU pendidikan No.2 tahun 1989 menjadi UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk pendidikan tinggi kemudian disambut dengan pembuatan UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang memberikan ruang untuk Perguruan tinggi menerima investasi, namun kemudian di cabut akibat serangan aksi massa yang masif.

Apa sih pendidikan sebenarnya?

Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat". Namun didalam dunia pendidikan sendiri banyak masalah-masalah pendidikan yang dihadapi di era globalisasi ini. Baik itu masalah yang bersifat internal maupun eksternal.

Apa yang salah dari komersialisasi pendidikan sebenarnya?
Dikemukakan oleh Habibie (2005 : 257), bahwa "komersialisasi pendidikan telah mengantarkan pendidikan sebagai instrument untuk melahirkan buruh-buruh bagi sektor industri, bukan sebagai proses pencerdasan dan pendewasaan masyarakat". 

Adanya komersialisasi pendidikan telah menggambarkan keadaan pendidikan saat ini bahwa pendidikan lebih mengarah kepada praktik pendidikan layaknya lembaga penghasil mesin yang siap mem-supply pasar industri dan diukur secara ekonomis (Hartini, 2011 : 16).

Dampak komersialisasi pendidikan ?
Komersialisasi pendidikan secara tidak langsung juga telah menciptakan jurang pemisah antara pihak yang mempunyai uang dan pihak yang mempunyai sedikit uang. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ivan lllich dalam Benny Susanto (2005 : 119).

Akibatnya pendidikan yang humanisasi tidak tercapai dalam proses pendidikan karena adanya komersialisasi pendidikan hanya mampu dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki modal untuk mengakses pendidikan (Hartini, 2011 : 16).

Alasan penyebab terjadinya komersialisasi pendidikan yaitu:
1. Swastanisasi pendidikan sebagai bagian dari liberalisme yang semakin mengglobal dan menyentuh berbagai bidang pendidikan.

2. Pemerintah kurang atau tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai sektor pendidikan. Sebagai contoh mengalami kesulitan dana akibat krisis ekonomi.

3. Pemerintah tidak mampu mengelola pendidikan sebagai sektor publik dengan baik. Sehingga lembaga pendidikan menjadi tidak efisien (mahal dan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan), tidak kompetitif (tidak termotivasi untuk bersaing meningkatkan mutu) dan tidak berkembang sebab swastanisasi merupakan cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

4.Lembaga pendidikan kurang memiliki kreativitas dan inovasi dalam melakukan "fund raising", sehingga hanya mengandalkan siswa/mahasiswa dan orangtua sebagai target utama perolehan dana. Dasar hukum pembiayaan pendidikan yang kemudian mulai melepaskan tanggung jawab negara atas pendidikan dapat kita lihat pada UU Sisdiknas pasal 12 ayat 2 huruf b tentang peserta didik "ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan". 

Pendidikan tinggi juga kemudian ikut latah dengan memberlakukan penarikan biaya pendidikan pada mahasiswa di dasarkan pada UU Dikti Pasal 85 ayat  2 "Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yangmembiayainya".

Pembiayaan itu membuat peningkatan biaya pendidikan yang cukup tinggi dan mengalami kenaikan setiap tahun. Untuk dapat merasakan Pendidikan Tinggi hari ini tidak ubahnya barang mewah yang hanya dapat di dapat orang yang memiliki uang saja. 

Akhirnya pendidikan itu haruslah di dapat dengan logika Pembelian. Semakin membengkaknya biaya pendidikan tinggi di Indonesia. kemudian pemerintah malah memberikan Konsep Student Loans / Pinjaman Pendidikan Mahasiswa yang nyata-nyata pemerintah semakin lepas tanggung jawab atas akses rakyat terhadap pendidikan tinggi. Dan itu telah di restui oleh UU dikti pasal 76 ayat 2 huruf C "Pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan".

Student loan bukanlah hal baru. Di negara lain, termasuk Amerika Serikat, sistem ini terbukti gagal. Utang pinjaman mahasiswa di AS sudah mencapai 1 triliun dollar AS (kira-kira Rp 9000 triliun). Sebuah sumber menyebutkan, setiap mahasiswa di AS berutang sebesar 24,300 dollar AS (kira-kira Rp 218 juta).

Praktek Student Loans di Indonesia sudah mulai di lakukan pada orde baru dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) yang difasilitasi oleh BNI tapi di hentikan kurun waktu 1981-1982 karena tidak berdampak pada akumulasi ekonomis waktu itu.
Student loan membawa mimpi buruk bagi mahasiswa. 

Bayangkan, begitu mereka mendapat gelar sarjana, tugas pokok mereka adalah membayar utang. Ironisnya, mereka dipaksa mencari pekerjaan berupah tinggi supaya bisa melunasi utang. Kalau tidak, selamanya mereka akan dikejar-kejar utang.Pada pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran." Dengan demikian, negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pengajaran yang bisa diakses dengan mudah oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pendidikan itu mestinya digratiskan oleh negara, supaya bisa diakses oleh seluruh rakyat.

Ekawati 
Aktivis Perempuan Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Pidie Jaya
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru