Hukrim
Polsek Bendahara Ringkus Pelaku Curanmor
ACEH TAMIANG — Polsek Bendahara Aceh Tamiang berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/5).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Bendahara Iwan Wahyudi, SE membenarkan telah meringkus seorang pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor di Dusun Paya Dehok, Desa Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Pelaku dengan inisial AR, (35), warga Dusun Paya Dehok, Kampung Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dengan barang bukti 1 Unit Sepmor Merk Honda Vario warna Hitam Nopol BL 6653 YU.
Kapolsek Iwan menjelaskan, kejadian berawal dari Laporan Pengaduan Koban Abdul Rani (50), warga Dusun Paya Dehok, Desa Raja, Kecamatan Bendahara ke Polsek bendahara yang melaporkan bahwa sepeda motor milik nya hilang saat di parkiran di dalam rumah pada Sabtu (21/5) lalu.
Dari hasil penyelidiakan dan pemeriksaan para saksi serta alat bukti lainnya kemudian pada Rabu (30/5) jam 13.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AR) di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan didalam rumahnya tepatnya di dalam kamar ditemukan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Hitam Nopol BL 6653 YU.
Interogasi singkat, tersangka AR mengakui sepeda motor yang disita petugas adalah hasil curiannya milik Abdul Rani dengan tujuan untuk di miliki dengan melawan hak.
Untuk mempertanggung jawabkan tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Bendahara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek Iwan SE. (Hen)
Via
Hukrim