Menyikapi Polemik Pro Kontra Pergub Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat di Aceh

BIREUEN --- Tokoh Muda Pemimpin Aceh (SPMA) M.Iqbal S.Sos angkat bicara menyarankan Pemerintah Aceh (Gubernur Aceh) supaya bisa meninjau kembali terkait Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat untuk diberlakukan pada masyarakat Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Iqbal Tokoh Muda Pemimpin Aceh dan Aktivis Aceh yang selama ini Fokus mengamati kebijakan Pemerintah yang  Pro Rakyat Aceh, Kamis 19 April 2018.

Iqbal mengatakan, sebenarnya persoalan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, tidak begitu mendesak untuk di modifikasi kedalam suatu Pergub No. 5 Tahun 2018, dikarenakan dalam pelaksanaan Hukum Acara Jinayat sesuai Qanun diatas sudah diatur dengan sangat jelas dan tidak ada pihak yang selama ini dirugikan dan di Complin oleh Elemen Rakyat Aceh.

Bila Gubernur Aceh ingin melahirkan sebuah Pergub yang mengatur tentang acara hukum jinayat bagi warga yang melanggar Syariat Islam di Aceh dikarenakan dilihat oleh anak anak dibawah umur 18 tahun, tentu menurut saya tinggal direvisi Qanun Acara Hukum Jinayat tersebut bersama DPR Aceh.

Seyogiyanya jajaran Esekutif Aceh terkait hal tersebut perlu meminta suatu pertimbangan atau Fatwa Ulama Aceh/MPU Aceh sebagai Mitra Pemerintah, baik diminta atau tidak diminta secara tertulis sesuai Undang-Undang Tentang Pemerintahan Aceh Nomor.11 Tahun 2006 tanpa diabaikan, terdiri pada Bab XVII Syariat Islam dan Pelaksanaannya pada pasal 125,126, 127 serta Bab XIX Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) pada  Pasal 138, 139 dan 140.

Bukan melalui kewenangan sepihak Gubernur Aceh melalui sebuah Pergub dengan mengabaikan mekanisme tahapan yang ada dalam Undang undang Otonomi Khusus Aceh berbentuk Istimewa. 

"Saya rasa terkait Pergub Lokasi Pencambukan akan ditempatkan dalam Lokasi Lembaga Pemansyarakatan ( LP) melalui Mou Kerja Sama antara Pemerintah Aceh dengan Pihak Kemenkumham RI adalah kebijakan yang salah dan keliru serta sangat sensitif bagi rakyat Aceh kedepannya," sebutnya. 

Kita Cuma mengingatkan Pemimpin Aceh, Apa lagi ini menjelang Pemilihan Umum atau Pileg yang semakin mendekat pada Tahun 2019 nanti dan bisa membuat elektalabitas Pimpinan Sebuah Parlok di Aceh itu bisa bobrok dengan dikeluarkan Pergub Cambuk pada LP atau Lapas di Aceh.

Tentu Pak Irwandi Yusuf harus mengkaji lebih dalam lagi dengan para ahlinya pakar Ilmu Hukum Islam dan Pakar Politik serta dampak negatif kedepanya sebagai upaya menjaga image positif Pemerintah Aceh yang beliau Pimpin tidak menimbulkan bahasa miring yang terbangun dalam tantanan rakyat Aceh kedepannya.

Dikarenakan menjelang Tahun Politik Nasional dengan partisipasi Partai Politik Lokal, nanti pada Pemilu di Aceh jangan berdampak kepada isu isu miring, bahwa ada Pimpinan Partai Lokal di Aceh yang tidak Pro terhadap Penerapan Syariat Islam secara kaffah, dibalik pemberlakuan Pergub Cambuk dari tempat terbuka ke LP atau Lapas (tempat terbatas di akses dan kategori tertutup), cetus PAKAR Bireuen ini.

"Jangan sampai anggapan publik Aceh menilai bahwa  merubahkan Berita Acara Hukum Jinayat dengan kewenangan yang dia miliki Gubernur dalam sebuah "Pergub Cambuk", dari biasanya dilakukan tempat umum dan Mesjid, tapi sekarang dipindahkan pada LP yang ada di Aceh," lanjutnya.

Apalagi menurut pemahaman kita, LP atau Lapas di Aceh bukanlah suatu kategori suatu tempat terbuka dan sangat ketat pemeriksaannya dengan terbatas aksesnya karena dalam LP itu juga banyak masalah kriminalnya. 

Inilah maksudnya kita, Gubernur Aceh semestinya harus ektra hati hati mempertimbangkan kebijakan Pergub Cambuk di LP/Lapas, tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi suatu presiden buruk dan menjadi masalah besar kedepannya dalam tantanan masyarakat Aceh yang mengarah terjadinya suatu fitnah,hasutan dan adu domba, tutup Iqbal Alumni Fisipol Universitas Al Muslim. (R)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru